PA Lubuk Pakam Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama - Contra Legem
Lubuk Pakam (17 Mei 2024). Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda, dan tenaga teknis Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring.
Bimbingan teknis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 931/DJA/DL.1.10/V/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring. Bimbingan Teknis ini mengambil tema "Contra Legem".
Bimtek dibuka dengan sambutan oleh Dirjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Bimtek ini dipandu oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Darul Fadli, S.H.I., M.A.
Narasumber pada bimtek kali ini adalah YM. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI.
Bimtek kali ini membahas mengenai pengertian "Contra Legem", serta diferensiasi fungsi-fungsi dari lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yudikatif berfungsi untuk menegakkan UU (hukum) dan keadilan. Ketika mengadili perkara dan memutus perkara, putusan tersebut tidak boleh menafikan hak asasi manusia. Jika ada peraturan perundangan yang tidak melindungi hak asasi manusia, harus diabaikan (contra legem).
Kutipan penting dari narasumber hari ini adalah "Semakin banyak Hakim menggali fakta, putusan akan semakin memenuhi rasa keadilan" - YM. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.