PA Lubuk Pakam Gelar Rapat Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

Lubuk Pakam | PA Lubuk Pakam
Rabu 10 April 2019, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam beserta beserta Hakim, Bagian Kepaniteraan dan Bagian Kesekretariatan melaksanakan Rapat Evaluasi Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Dokumen Pengugkit Pembangunan Zona Integritas yang telah dideklarasikan Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada bulan Agustus 2018 perlu disesuiakan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 261 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wialayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pengadilan Agama.
Dalam Rapat tersebut Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam memberikan arahan kepada seluruh ASN Pengadilan Agama Lubuk Pakam tentang pelayanan public dan Implementasi SIPP, karena berdasarkan hasil penilaian Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang disampaikan setiap minggu Pengadilan Agama Lubuk Pakam masih berada di zona warna kuning, dengan demikian dihimbau kepada seluruh ASN Pengadilan Agama Lubuk Pakam supaya meningkatkan pelaksanaan tugas dalam peningkatan kualitas pelayanan public dan implementasi SIPP dengan kegiatan sebagai berikut :
- One day minute dan one day publish harus dilaksnakan secara optimal
- Penyelesaian perkara supaya diupayakan secepatnya
- Radius yang sudah disusun bersama dengan Pengadilan Negeri supaya segera dipublikasikan kepada masyarakat
- Website harus terus menerus di update
Penyesuaian dokumen pengungkit ZI berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Agama supaya diselesaikan secepatnya oleh setiap Penanggung jawab Area bersama dengan anggotanya (Humas Ahmad Yakin)