PA Lubuk Pakam Berhasil Mengarsipkan Digital Perkara Paling Klasik

Lubuk Pakam | PA Lubuk Pakam
Menjelang waktu pulang kantor, tepatnya pada hari Rabu, 18 Februari 2015 sekitar pukul 16:00 WIB PA Lubuk Pakam Kelas I B menorehkan sejarah dengan berhasil mengarsipkan secara digital perkara paling klasik (perkara paling pertama yang putus) semenjak Kantor PA Lubuk Pakam Kelas I B didirikan.
Perkara tersebut bernomor register 001/1987 dengan Hakim Ketua Majelis: Drs. Cholil Hasibuan (yang menjabat sebagai Ketua PA Lubuk Pakam pada masa itu), dengan Hakim Anggota: Drs. H. Kari Ahmad dan H. Pangagaran Siregar), beserta dengan Panitera Pengganti: Drs. Mansur Muda Nasution. Perkara ini memulai persidangan pada hari Selasa, 01 September 1987 dan putus pada hari Selasa, 15 September 1987 dengan nomor putusan PA.b/13/PTS/001/1987.
Dengan komando dari Panitera Sekretaris PA Lubuk Pakam Kelas I B, Drs. Muslih, tenaga IT yang merupakan tenaga honorer PA Lubuk Pakam Kelas I B, Aulia Putera melakukan proses pengarsipan digital bersejarah ini di ruang IT PA Lubuk Pakam Kelas I B yang dibantu oleh Anggi Azhari dan Herpani, siswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari SMK Swasta Jaya Krama, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Kesulitan dari pengarsipan perkara ini adalah dari kertas yang digunakan. Kertas yang digunakan disebut kertas doslah, kertas sangat tipis ini berpermukaan licin dan berwarna kecoklatan serta memiliki ukuran yang tidak sesuai dengan kertas-kertas modern yang dicetak di pasaran saat ini.
Kertas tersebut terlalu lebar untuk bisa masuk ke Auto Document Feeder-nya (ADF) dari scanner Canon MX-397, karena itu bagian tepi kanan atau kirinya harus sedikit dipotong menggunakan cutter tajam dan rol besi. Hal ini yang membuat proses pengarsipan berjalan lama.
Selain itu, tipisnya kertas ini juga membuat kertas tidak bisa ditumpuk (stacked) pada saat proses scan. Apabila ditumpuk, maka scanner akan menarik 2 atau 3 kertas sekaligus. Sehingga proses scan harus dilakukan per lembar yang tentunya hal ini membuat proses scan menjadi lebih lama lagi. Untungnya kualitas kertas masih terjaga walau sudah bertahun-tahun disimpan, sehingga kertas tidak robek saat ditarik oleh scanner.
Setelah sekitar 20 menit, akhirnya proses pengarsipan digital selesai. Dihasilkan file PDF dengan total ukuran file 47,38 MB. Karena tipisnya kertas doslah yang digunakan, pada beberapa lembar arsip yang kertasnya diisi dengan timbal balik, hasil ketikan pada kertas di belakangnya terlihat jelas dari depan (tembus/transparan), sehingga terkadang terlihat mengganggu tulisan dari kertas di bagian depannya. Namun Panitera/Sekretaris PA Lubuk Pakam Kelas I B, Drs. Muslih terlihat cukup puas dengan hasil tersebut.
Salah satu keunikan yang terdapat pada arsip perkara ini adalah masih adanya konsep putusan dari Ketua Majelis yang bertulis tangan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan seluruh anggota Majelis. Rencananya konsep putusan yang bertulis tangan ini akan diabadikan di Museum Peradilan Agama di Binjai. (muslih/aulia)