
Lubuk Pakam (14 Oktober 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam kembali melaksanakan sidang pengucapan ikrar talak melalui teleconference sebagai bentuk penerapan teknologi informasi dalam pelayanan peradilan. Sidang tersebut merupakan kerja sama antara PA Lubuk Pakam dan PA Padang untuk perkara Nomor: 452/Pdt.G/2024/PA.Pdg.
Pelaksanaan sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama PA Lubuk Pakam, di mana pihak suami selaku Pemohon berada dan mengucapkan ikrar talak di hadapan Majelis Hakim melalui sambungan teleconference. Sementara itu, Majelis Hakim PA Padang memimpin jalannya persidangan secara daring dari Padang dan menyaksikan langsung prosesi pengucapan ikrar talak tersebut.

Sidang berjalan dengan lancar dan tertib, serta seluruh rangkaian acara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama. Pelaksanaan sidang secara daring ini menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan yang mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, terutama bagi para pihak yang berdomisili di daerah berbeda.

Melalui kegiatan ini, PA Lubuk Pakam menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di peradilan agama serta memperkuat kerja sama lintas pengadilan untuk memberikan pelayanan hukum yang efektif dan efisien kepada masyarakat pencari keadilan.
