PA Lubuk Pakam Adakan Sidang Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference dengan PA Banjarbaru
Lubuk Pakam (14 Oktober 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam melaksanakan sidang pemeriksaan saksi melalui teleconference bersama Pengadilan Agama Banjarbaru pada Selasa (14/10/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi antar pengadilan dalam pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Sidang teleconference tersebut dilaksanakan dalam perkara cerai gugat Nomor 536/Pdt.G/2025/PA.Bjb, dengan dua orang saksi dari pihak Pemohon yang berdomisili di wilayah hukum PA Lubuk Pakam. Mengingat jarak yang cukup jauh antara Banjarbaru dan Lubuk Pakam, pelaksanaan sidang dilakukan secara daring untuk mempermudah proses pemeriksaan saksi tanpa harus menghadirkan mereka secara langsung ke PA Banjarbaru.
Proses persidangan berjalan lancar dan tertib dengan pengawasan langsung dari Tim IT PA Lubuk Pakam serta Majelis Hakim PA Banjarbaru yang memimpin jalannya persidangan utama. Seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata dan pedoman teknis administrasi peradilan agama.
Melalui pelaksanaan sidang teleconference ini, PA Lubuk Pakam menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama serta mempermudah akses keadilan bagi para pencari keadilan di seluruh wilayah Indonesia.