PA Lubuk Basung Sosialisasikan Pedoman Sidang Keliling
Lubuk Basung | www.pa-lubukbasung.go.id
Pengadilan Agama Lubuk Basung, Rabu (27/2/2013) mengadakan kegiatan sosialisasi Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor: 01/SK/Tuada-Ag/1/Tanggal 7 Januari 2013 Tentang Pedoman Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan Agama.
Sosialiasi ini dipimpin oleh Ketua PA Lubung Basung Drs. Nur Yahya, MH dan didampingi oleh Wakil Ketua Drs. Muslim.S, S.H., MA dan Panitera/Sekretaris Drs. Syaiful Ashar, SH. Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai PALubuk Basung.
Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang yang dilakukan di luar gedung pengadilan baik yang dilakukan secara tetap maupun secara insidentil.
Dalam arahannya Ketua PA Lubuk Basung menyampaikan bahwa sidang keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan, mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syariah islam yang penegakannya menjadi tugas dan fungsi serta wewenang pengadilan.
Disamping itu Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung juga menjelaskan secara rinci tentang persiapan dan teknis pelaksanaan sidang keliling serta alokasi penggunaan anggaran sidang keliling sebagaimana yang tertuang dalam DIPA Pengadilan Agama Lubuk Basung Tahun 2013 yang sampai saat ini masih dalam blokir DPR.
Kegiatan ini selain untuk mensosialisasikan peraturan baru kepada seluruh pegawai tentang pedoman sidang keliling, juga untuk persiapan sidang keliling yang akan diadakan pada tanggal 6 dan 7 maret tahun 2013 di kecamatan Palembayan.
Sidang keliling tersebut terbagi dua, antara lain sidang keliling tetap dan sidang keliling insidentil, sidang keliling tetap adalah sidang keliling yang dilaksanakan secara berkala di suatu tempat yang telah ditetapkan dan diadakan secara rutin dalam setiap tahun.
Sedangkan sidang keliling insidentil adalah sidang keliling yang dilakukan sewaktu-waktu di luar sidang keliling tetap atas permintaan masyarakat setempat, pemerintah daerah setempat, LSM dan perguruan tinggi di wilayah hukum pengadilan setempat.
Adapun jenis perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling diantaranya adalah itsbat nikah, cerai gugat, cerai talak, penggabungan perkara itsbat dan cerai gugat atau cerai talak apabila pernikahan tidak ada bukti pernikahanya dan akan mengajukan perceraian, hak asuh anak, dan penetapan ahli waris yang sah.
Kegiatan ini diikuti dengan hidmat oleh seluruh hakim, pegawai dan tenaga honorer Pengadilan Agama Lubuk Basung.