logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Lewoleba Melaksanakan Eksekusi Hadhanah dan Sita Eksekusi

Abubakar Alboneh, SH (Panitera/Sekretaris) selaku Eksekutor membacakan amaran putusan kepada kedua pihak pada saat eksekusi anak (Hadhanah)

Lewoleba |pa-lewoleba.net

Tim eksekutor Pengadilan Agama Lewoleba yang dipimpin langsung oleh Panitera Abubakar Alboneh, SH, dengan didampingi para anggota tim Zainal Abidin, SH (Juru Sita Pengganti) dan sebagai saksi 2 orang dari kelurahan, serta Pihak Keamanan dari Polres Lembata telah berhasil melakukan anak bernama Zainuddin Pratama (10 Tahun) dan Syafirah Dwi Meylany (6 Tahun) di Rayuan Kelapa Timur RT/RW : 06/02, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan pada hari Kamis tanggal 12 September 2013 dari pihak tergugat kepada pihak penggugat,dan hal ini berdasarkan surat perintah Ketua Pengadilan Agama Lewoleba tanggal : 03 September 2013.

Bersamaan dengan eksekusi anak tersebut pada hari, tanggal yang sama namun di tempat yang berbeda tepatnya di jln. 7 Maret Kelurahan Lewoleba Utara, Kec. Nubatukan Kabupaten Lembata, pengadilan agama Lewoleba juga mengadakan sita eksekusi membayar sejumlah uang terhadap barang – barang milik tergugat.

Eksekusi kali ini dilaksanakan atas permohonan Pemohon Eksekusi Ode Amalia bin Falhin Ode (penggugat) yang beralamat di Wangatoa RT. 39 RW. 12 kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata melawan Nasrudin Syarif Bin H. Syarifuddin (tergugat) yang beralamat di Rayuan Kelapa Timur RT. 06 RW. 03 Kelurahan Lewoleba Utara Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.

Abubakar Alboneh, SH (pansekpa Lewoleba) Membacakaan amaran pada saat sita eksekusi

Tim eksekutor, setelah tiba dilokasi menjelaskan kepada Pemohon dan Termohon eksekusi bahwa tim eksekusi ini hanya melaksanakan putusan Pengadilan Agama Lewoleba Nomor: 0001/Pdt.G/2013/PA.LWB tanggal 14 Mei 2013.

Kasus ini bermula ketika antara Penggugat Ode Amalia bercerai dengan Tergugat Nasrudin Syarif, sementara kedua anak yang bernama Zainudin Pratama dan Syafirah Dwi Meylany masih di bawah umur 12 tahun dan sangat membutuhkan kasih sayang dan belaian sang ibunya, ternyata dikuasai oleh Tergugat Nasrudin Syarif (bapaknya).

Melihat kenyataan ini Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Lewoleba dengan Nomor: 0001/Pdt.G/2013/PA.LWB yang diputuskan pada tanggal 14 Mei 2013 Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (BHT) dan tergugat tidak pula melaksanakan isi putusan tersebut maka setelah melalui proses demi proses akhirnya dilakukanlah eksekusi dan sita eksekusi.

Objek Sitaan

Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan sukses tanpa hambatan yang berarti. Atas lancarnya proses eksekusi dan sita eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Agama Lewoleba (Drs. Moh. Hafizh Bula, MH) mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu kelancaran proses Eksekusi dan sita Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Lewoleba.

(admin/ pa lewoleba)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice