PA Lebong hadiri dialog Yudisial Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian
Dialog Yudisial Indonesia, Australia dan Malaysia : Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian dilaksanakan via daring yang diikuti oleh Aparatur PA Lebong mulai dari Ketua Badrudin, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Syamdarma Futri, S.Ag., M.H., Hakim Agus Alamsyah, S.H., Plh Sekretaris Muhammad Fahreza, S.H.I. dan CPNS Muhammad Ridho Utama, S.H.
Diskusi dibuka oleh Direktur Direktoran Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dengan berpesan bahwa Dirjen Badilag senantiasa serius dalam bidang perlindungan perempuan dan anak, khususnya dalam perkara perceraian. Lebih lanjut, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. memaparkan beberapa informasi terkait dengan aplikasi Gugatan Mandiri dan E-Court di lingkungan peradilan agama. Adanya peningkatan pengguna Gugatan Mandiri dan E-Court dari tahun ke tahun menandakan bahwa badilag sangat serius dalam menerapkan layanan kepada pencari keadilan berbasis teknologi informasi.
Dengan adanya Gugatan Mandiri dan E-Court diharapkan pelayanan akan semakin mudah bagi pencari keadilan, serta dapat membantu terpenuhinya hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian. Kemudahan yang dapat dirasakan antara lain menghemat secara biaya perkara, waktu, dan juga tenaga.