PA Labuha Lakukan Sita Harta Bersama (Maritaal Beslaag)

Sambutan Wapan PA Labuha Naim Abdurauf SH. Mengawali Jalannya Sita
Labuha | www.pa-labuha.go.id
Guna menjamin keamanan serta upaya pemindahtanganan, penjualan atau upaya lain yang bertujuan menguasai secara sepihak objek harta bersama baik oleh Suami/Istri, maka Pengadilan Agama Labuha mengabulkan permohonan Pemohon sita harta bersama (Maritaal Beslaag) dalam perkara sengketa harta bersama yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Labuha Nomor 25/Pdt.G/2013/PA LBH (Klik nomor tersebut untuk melihat detailnya). Perkara tersebut merupakan buah dari putusan PA Labuha Nomor 94/Pdt.G/2012/PA LBH (Klik nomor tersebut untuk melihat detailnya) Yang memutuskan perkawinan pihak Penggugat dan Tergugat.
Sita harta bersama dilaksanakan Jumat, 5 April 2013, di mana sehari sebelumnya dalam persidangan Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Labuha untuk melaksanakan sita harta bersama yang diajukan pihak berperkara tersebut.
Pelaksanaan sita sendiri dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Panitera Pengadilan Agama Labuha yakni NAIM ABDURAUF, SH. (Wakil Panitera PA Labuha) yang didampingi oleh Jurusita Pengadilan Agama Labuha SAMARGANDI KAMARULLAH serta dibantu dua orang staf PA Labuha.
Sita kali ini dilaksanakan di Kompleks Pasar Baru, Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan yang dihadiri oleh pihak prinsipal didampingi kuasa hukum masing-masing serta disaksikan oleh kepala desa setempat beserta dua orang saksi dari perangkat Desa Labuha.
Pelaksanaan sita dimulai pukul 10:30 WIT dengan diawali beberapa penjelasan terkait sita harta bersama tersebut oleh Wapan PA Labuha NAIM ABDURAUF, SH. dilanjutkan dengan pemeriksaaan barang-barang yang akan disita sesuai yang termuat dalam permohonan di mana setelah dilakukan konfirmasi masing-masing pihak membenarkannya.
Tampak Beberapa Contoh Harta Bersama Yang Disengketakan di Antara Harta Lainnya
Proses lainnya adalah pembacaan Berita Acara Sita oleh Jurusita Pengadilan Agama Labuha SAMARGANDI KAMARULLAH serta penandatanganan Berita Acara tersebut oleh Jurusita PA Labuha serta dua orang saksi.
Pelaksanaan sita sendiri berakhir tepat pukul 11:00 WIT serta berjalan lancar sesuai dengan rencana dengan harapan dapat membantu serta memberikan jaminan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.