logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Kupang Sukses Gelar Sidang Keliling di Pulau Sabu

Kupang | PA Kupang

Selasa 28 Agustus 2018 menjadi momen bersejarah bagi PA Kupang, mengingat sejak hadirnya PA Kupang tahun 1964 inilah kali pertama PA Kupang menyambangi Kabupaten Sabu Raijua. Salah satu Kabupaten dalam yurisdiksi PA Kupang yang terletak di selatan Indonesia dan berhadapan langsung dengan samudera Hindia.

Kabupaten Sabu Raijua terdiri atas dua pulau besar yakni Pulau Sabu dan Pulau Raijua, dimana Pulau Sabu menjadi pusat dari pemerintahan Kabupaten. Komunitas Muslim di Kabupaten ini menurut statistik hanya 0,79 % dari total penduduk, dan mayoritas dari jumlah tersebut bermukim di Pulau Sabu, tepatnya di sekitar Pelabuhan Seba yang menjadi pintu masuk dari daerah lain. Butuh waktu lebih kurang 5 jam untuk mencapai pelabuhan Seba dari Kupang dengan menggunakan kapal cepat. Moda transportasi ini menjadi alternatif manakala pesawat berpenumpang 12 orang milik bu menteri Kelautan lebih sering dalam kondisi full.

Tidak banyak memang perkara yang harus disidangkan di Pulau Sabu, total hanya berjumlah 5 perkara Istbat Nikah, namun sedikitnya jumlah tersebut tidak menyurutkan niat pimpinan PA Kupang untuk mendekatkan pelayanan di Kabupaten tersebut. Kondisi ekonomi masyarakat muslim di daerah tersebut menjadi salah satu faktor penentu ditetapkannya Pulau Sabu menjadi lokasi penyelenggaraan sidang di luar gedung PA Kupang kali ini. Sebagai informasi, biaya perjalanan untuk mencapai kantor PA Kupang akan sangat membebani kantong masyarakat Sabu, terlebih jika kondisi perekonomian yang bersangkutan termasuk kategori kurang mampu. Setidaknya menurut perkiraan perhitungan, biaya perjalanan pulang pergi untuk 1 orang paling murah sesuai tarif dari PT. ASDP berkisar Rp. 240.000,- belum termasuk transportasi darat, akomodasi, dan konsumsi, dan membutuhkan waktu semalaman di laut untuk sekali jalan. Biaya akan semakin membengkak karena jika mengikuti prosedur pendaftaran perkara biasa para pihak setidaknya 2 kali datang ke kantor PA Kupang dengan asumsi datang mendaftar dan datang untuk bersidang, dan akan semakin membengkak manakala harus membawa serta saksi-saksi.

Pelaksanaan sidang di luar gedung pegadilan kali ini terbilang sukses. Antusiasme dan kesiapan dari para pihak serta dukungan dari PLT Kepala KUA setempat menjadikan proses persidangan oleh Majelis yang diketuai oleh Wakil Ketua PA Kupang Bapak Drs. H. Bisman, M.H.I., berjalan lancar tanpa kendala. Hal lain yang cukup membanggakan adalah perhatian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sabu Raijua dengan turut mengunjungi Kantor KUA Sabu Barat yang menjadi tempat penyelenggaraan sidang, hal mana menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang sangat membutuhkan terpenuhinya hak mereka akan sebuah identitas hukum.

Akhirnya, perjalanan melelahkan tim sidang di luar gedung Pengadilan Agama Kupang selama 3 hari ke Pulau Sabu pun terbayar lunas dengan hadirnya senyuman yang terpancar dari wajah sumringah para pihak karena pernikahannya disahkan secara hukum sehingga kemudian dapat diterbitkan Akta Nikah oleh KUA setempat, untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan guna kepentingan hukum lebih lanjut. Pun terbersit sebuah pengharapan semoga kunjungan singkat PA Kupang ke Pulau Sabu tersebut dapat menjadi syiar dan wasilah dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat Muslim sekitar bahwa Mahkamah Agung dalam hal ini masih memperhatikan kebutuhan masyarakat terluar akan pentingnya sebuah identitas hukum, untuk selanjutnya masyarakat dapat semakin sadar dan taat hukum. RI_5

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice