PA Kuala Tungkal Sukses Damaikan Sengketa 1 Milyar

EF (kedua dari kiri) dan kuasa RMW (kedua dari kanan) usai berdamai
Kuala Tungkal | pa-kualatungkal.net.
Hakim Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal sukses mendamaikan sengketa perkara pembagian harta bersama ditaksir senilai 1 milyar lebih yang diajukan oleh seorang pria berinisial EF (51) terhadap mantan isterinya RMW (41).
EF yang bercerai dari RMW pada tahun 2013 ini awalnya mengajukan gugatan pembagian harta bersama pada tanggal 7 September 2015 dan terdaftar dalam register perkara PA Kuala Tungkal nomor 323/Pdt.G/2015/PA.Ktl.
Dalam persidangan perdana yang digelar pada tanggal 12 Oktober 2015, RMW selaku Tergugat tidak hadir dan majelis hakim pun menunda persidangan untuk memanggil kembali Tergugat.
Nah, pada persidangan kedua yang digelar tanggal 9 November 2015, EF dan RMW hadir dipersidangan dan sepakat untuk menjalani mediasi. Setelah menunjuk hakim mediator, keduanya pun menjalani sidang islah, bahkan hingga 2 kali namun gagal.
Selanjutnya majelis hakim PA Kuala Tungkal yang diketuai Achmad Kadarisman, S.HI. menunda persidangan hingga tanggal 5 Januari 2016. Pada persidangan ketiga ini, EF dan kuasa RMW hadir dipersidangan.
Hakim pun kembali berusaha mendamaikan EF dan RMW agar menyelesaikan perkara secara damai. Tak dinyana, akhirnya kedua belah pihak ini sepakat untuk berdamai. Hari itu, keduanya memohon kepada majelis hakim untuk men-skorsing sidang guna meramu kesepakatan damai.
“Meskipun mereka gagal menjalani mediasi, namun kita tidak berputus asa dan terus berusaha menasihati kedua belah pihak untuk berdamai, dan Alhamdulillah berhasil,” pungkas Hakim Kadarisman usai sidang, Selasa (5/1) yang lalu. (riadh/jurdilaga pa kuala tungkal)