PA Kuala Tungkal Musnahkan 443 Arsip Perkara Rusak
Ketua PA Kuala Tungkal (dua dari kanan) ikut melakukan pemusnahan
Kuala Tungkal | pa-kualatungkal.go.id.
Tugas panitia penghapusan arsip berkas perkara yang dibentuk Ketua Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal Drs. H. Mhd. Dongan dinyatakan selesai usai acara pemusnahan (25/11/16).
Berdasarkan catatan rekapitulasi yang diperoleh redaksi, ada 443 arsip berkas perkara berusia puluhan tahun yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sebelum dimusnahkan, arsip perkara yang sebagian sudah hancur alias rusak berat bahkan menjadi rumah yang nyaman bagi rayap tersebut direkap dalam tabel rekapitulasi guna dicatat data yang masih tersisa dan dapat dikenali.
Panitera PA Kuala Tungkal Ilyas, S.H. selaku koordinator kegiatan kepada redaksi, Selasa (24/1/17) menerangkan bahwa arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang sudah menghuni ruang arsip selama puluhan tahun dan masuk kategori rusak berat serta layak untuk dimusnahkan.
“Ada 443 arsip berkas perkara yang telah kita musnahkan, arsip tersebut adalah berkas perkara yang ditangani PA Kuala Tungkal sejak tahun 1976 hingga 1994, meski begitu tim tetap berusaha mencatat apa yang bisa dicatat dan direkapitulasi sehingga menjadi sebuah laporan,” terang Ilyas. (jurdilaga pa kuala tungkal)