PA Kuala Tungkal Kembali Memberikan Pelayanan Khusus ke Pelosok Negeri

Kuala Tungkal | PA Kuala Tungkal
Sebagai perwujudan penegakkan prinsip Justice for All, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) menggalakkan Sidang Keliling melalui Pengadilan Agama di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Amanat tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Lampiran B, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 Jo Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (SK Dirjen Badilag) Nomor 01/SK/TUADA-AG/1/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sidang Keliling.
Dalam rangka menunaikan amanat tersebut Pengadilan Agama Kuala Tungkal yang merupakan salah satu pengadilan tingkat pertama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi kembali melakukan pelayanan khusus. Pelayanan khusus dimaksud, yakni pelayanan kepada para pihak pencari keadilan yang berada di daerah yang sulit dijangkau dengan melakukan Sidang Keliling.
Sidang Keliling PA Kuala Tungkal kali ini (04/11) diadakan di Kecamatan Tungkal Ulu, tepatnya di Kantor Kelurahan Pelabuhan Dagang. Sidang Keliling di Pelabuhan Dagang kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Kuala Tungkal, Drs. Mhd Dongan, dengan Anggota Majelis Sri Roslinda, S.Ag., M.H. dan Achmad Kadarisman, S.H.I.
Para pihak mengaku sangat terbantu oleh adanya Sidang Keliling. Seperti yang dinyatakan oleh salah satu pihak, sebut saja namanya ‘D’. “Saya lebih senang ada Sidang Keliling di sini (Pelabuhan Dagang -red), soalnya Saya tidak perlu biaya banyak untuk datang ke Kuala Tungkal (kantor PA Kuala Tungkal -red)”, tuturnya kepada perwakilan Tim Jurdilaga di lokasi.
Ada juga yang disampaikan sebut saja ‘M’, “Kalau bisa sih sidang di sini saja (Pelabuhan Dagang -red), soalnya Saya bekerja di PT (perusahaan -red) sehingga waktunya susah untuk izin, kalau sidang di sini kan bisa minta izin sebentar saja” ungkapnya. (Imam/Jurdilaga PA Ktl)