PA Kuala Pembuang Lakukan Pemeriksaan Setempat Di Desa Selunuk

Nampak Rani Fahmi, S.Ag.,M.a selaku Ketua Majelis saat berada di lokasi pemeriksaan setempat di Desa Selunuk, Kec Seruyan Raya.
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Mengakhiri tahun 2019 Pengadilan Agama Kuala Pembuang menerima permohonan bantuan pelaksanaan pemeriksaan setempat dari Pengadilan Agama Sampit mengenai gugatan harta bersama dengan nomor perkara 0792/Pdt.G/2018/PA Spt An. Hasan Anwar alias Anwar bin Madi (Rabu, 18/12/2019).
Kegiatan Descente atau pemeriksaan setempat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang Roni Fahmi, S.Ag.,M.A selaku Ketua Majelis Hakim dengan di bantu oleh dua orang Hakim dan M. Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H selaku Panitera Pengadilan Agama Kuala Pembuang dan satu orang Jurusita Pengganti.
Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara harta bersama Nomor 0792/Pdt.G/2019/PA Spt yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Sidang pemeriksaan setempat tersebut dihadiri langsung oleh Penggugat dan Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi pemeriksaan setempat Sekretaris Desa Selunuk dan staf beserta Ketua RT setempat.
Setelah menyampaikan tujuan kedatangan Ketua Majelis membuka sidang dan selanjutnya menuju ke 3 (tiga) objek sengketa, lokasi pertama sebidang tanah yang di atasnya terdapat kebun sawait terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM. 85 Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, lokasi kedua sebidang tanah yang di atasnya terdapat kebun karet terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM. 85 Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya lokasi ketiga sebidang tanah terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM. 85 Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Nampak para pihak dan perangkat Desa setempat saat mendegarkan arahan dari Ketua Majelis di lokasi pemeriksaan setempat di Desa Selunuk, Kec Seruyan Raya
Setelah menyelesaikan semua prosesi pemeriksaan setempat Ketua Majelis menyampaikan rasa terima kasih kepada para pihak, perangkat Desa Selunuk dan RT setempat yang sudah hadir dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat. Dalam kesempatan tersebut Ketua Majelis menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat bukanlah alat bukti sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 164 HIR, namun karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti dan kekuatan pembuktiaannya diserahkan kepada hakim. Imbuhnya. (Redaksi/IT).