PA Kuala Pembuang Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Danau Sembuluh
Foto: Majelis Hakim PA Kuala Pembuang saat melaksanakan sidang di luar gedung
di Aula Desa Sembuluh I (27/05/2024)
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Seruyan - Selasa, 28 Mei 2024. PA Kuala Pembuang kembali menyelenggarakan kegiatan sidang di luar Gedung atau sidang keliling tahap II tahun anggaran 2024 pada tanggal 27-28 Mei 2024 di 3 (tiga) desa yang berada di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Adapun 3 (tiga) desa tersebut meliputi Desa Sembuluh I, Sembuluh II, dan Desa Telaga Pulang. Kegiatan sidang keliling tersebut dilaksanakan atas kerjasama dan sinergi PA Kuala Pembuang dengan Pemerintah Desa Sembuluh I, Desa Sembuluh II, dan Desa Telaga Pulang dengan jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 7 (tujuh) perkara yang terdiri dari 2 (dua) perkara permohonan pengesahan perkawinan (itsbat nikah), 4 (empat) perkara cerai gugat, dan 1 (satu) perkara cerai talak.
Kegiatan sidang keliling tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai selesai. Adapun Tim Sidang Keliling PA Kuala Pembuang yang bertugas adalah Majelis A yang terdiri dari Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I. sebagai Ketua Majelis, Ramdani Fahyudin, S.H.I. dan Eko Apriandi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Thoyib, S.H.I., M.H. dan M. Misbahul Ulum, S.H.I. sebagai Panitera Sidang.
Sidang di luar gedung tersebut merupakan salah satu program kerja PA Kuala Pembuang untuk mewujudkan misi memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan. PA Kuala Pembuang memiliki wilayah yurisdiksi mencakup seluruh wilayah Kabupaten Seruyan yang letak geografisnya sangat luas, sehingga beberapa desa memiliki akses cukup sulit dan menempuh waktu beberapa jam untuk sampai ke kantor PA Kuala Pembuang, termasuk Desa Sembuluh I, Desa Sembuluh II, dan Desa Telaga Pulang yang dapat diakses melalui transportasi air Sungai Seruyan maupun jalur darat melalui Kabupaten Kotawaringin Timur. Adanya kegiatan sidang keliling tersebut, diharapkan mampu memberikan access to justice kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Seruyan.
Sidang keliling tersebut merupakan sidang keliling tahap II, sebelumnya pada tanggal 15-16 Februari 2024 juga telah dilaksanakan Sidang Keliling Tahap I yang juga dilaksanakan di Desa Sembuluh I dan Sembuluh II. Adapun jumlah perkara yang disidangkan pada sidang keliling tahap I tersebut berjumlah 19 (sembilan belas) perkara yang terdiri atas 9 (sembilan) perkara permohonan pengesahan perkawinan (itsbat nikah), 3 (tiga) perkara permohonan dispensasi kawin, 6 (enam) perkara cerai gugat, dan 1 (satu) perkara cerai talak.
Dengan terlaksananya kegiatan sidang keliling tersebut, Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I. selaku Ketua PA Kuala Pembuang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Desa Sembuluh I, Sembuluh II, dan Desa Telaga Pulang yang telah berkerjasama dan membantu mensukseskan rangkaian kegiatan sidang keliling, mulai dari sosialisasi kepada warga masyarakat sekitar, mengkoordinir pendaftaran perkara, verifikasi berkas perkara, mempersiapkan tempat sidang, hingga membantu pelaksanaan sidang. (Redaksi/FMA)