PA Kuala Pembuang Gelar Sidang Elektronik Perdana Tahun 2021
Foto: Majelis Hakim PA Kuala Pembuang saat melaksanakan sidang pemeriksaan saksi
secara elektronik bekerjasama dengan PA Selong, Kabupaten Lombok Timur (08/07/2021)
Kuala Pembuang I pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Kamis, 08 Juli 2021.PA Kuala Pembuang menyelenggarakan persidangan secara elektronik (audio visual) dalam agenda sidang pemeriksaan saksi dalam perkara Isbat Nikah dengan memohon bantuan dari PA Selong, Kabupaten Lombok Timur sebagai penyedia fasilitas persidangan secara elektronik sesuai dengan wilayah para saksi pihak Pemohon berdomisili.
Persidangan secara elektronik tersebut merupakan sidang secara elektronik perdana di tahun 2021 yang digelar oleh PA Kuala Pembuang, hal ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan di PA Kuala Pembuang. Persidangan secara elektronik tersebut dipimpin oleh Riduan, S.H.I. sebagai Ketua Majelis, Dedi Jamaludin, Lc. dan Eko Apriandi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh M. Misbahul Ulum, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti.
Proses pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan secara daring dari Ruang Media Center PA Selong dengan terlebih dahulu diambil sumpah oleh Majelis Hakim yang berada di Ruang Sidang PA Kuala Pembuang, kemudian dilanjutkan tanya jawab yang dilakukan oleh Majelis Hakim PA Kuala Pembuang kepada para saksi melalui secara virtual. Persidangan dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB atau pukul 13.00 WITA dan berakhir pada pukul 12.30 WIB atau pukul 13.30 WITA dan sidang berjalan dengan baik atas dukungan kondisi jaringan internet dan kesiapan Tim IT PA Kuala Pembuang dan Tim IT PA Selong.
Foto:Tampilan pelaksanaaan persidangan secara elektronik PA Kuala Pembuang (08/07/2021)
Tujuan persidangan secera elektronik diantaranya adalah untuk memberikan solusi adanya kendala jarak, mengingat secara geografis wilayah Indonesia yang merupakan negara kepulauan memiliki wilayah yang sangat luas, dengan sidang secara elektronik maka dapat menekan tingginya biaya berperkara di pengadilan, membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan Hakim dan aparatur peradilan yang berpotensi menimbulkan pelanggran kode etik dan pelanggaran hukum serta yang paling penting untuk memenuhi asas penyelenggaraan pelayanan publik untuk meningkatkan kepercayaan public terhadap lembaga peradilan.
Riduan, S.H.I. selaku Ketua Majelis Hakim yang melaksanakan sidang secara elektronik tersebut saat ditemui oleh Tim Redaksi mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada bagian Kepaniteraan PA Kuala Pembuang beserta Tim IT dan juga kepada PA Selong yang telah membantu proses pelaksanaan sidang secara elektronik tersebut, sehingga dapat berjalan dengan lancar. “Alhamdulillah, pelaksanaan persidangan dalam rangka pemeriksaan saksi yang digelar secara virtual melalui audio visual ini dapat berjalan dengan baik, terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, khususnya PA Selong atas kerjasama dan bantuannya”, ujarnya.
Lebih lanjut Riduan menegaskan bahwa sidang secara elektronik tersebut digelar dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelayanan yang prima kepada masyarakat, dalam perkara tersebut domisili saksi Pemohon yang akan dimintai keterangan berada di wilayah Kabupaten Lombok Timur, sehingga dengan adanya persidangan elektronik sangat membantu masyarakat pencari keadilan. (Redaksi/EAN)