logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Kuala Kurun Lakukan Inventarisasi Aset Kantor

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Di dalam sebuah kantor atau instansi, adanya kegiatan menginventarisasi aset atau barang kantor merupakan salah satu kegiatan yang penting dilaksanakan. Dimana inventarisasi sendiri merupakan upaya untuk mendata secara keseluruhan semua aset berupa barang barang kantor yang nantinya agar dapat terawasi dan terjaga dengan baik.

Seperti halnya yang saat ini mulai dilakukan oleh Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II yang merupakan salah satu instansi kepemerintahan tentu memiliki aset-aset yang digunakan dalam menjalankan segala tugas dan fungsinya. Dimana dengan banyaknya aset yang ada perlu adanya manajeman yang baik dalam mengawasi dan menjaganya agar senantiasa terawat dengan baik.

Adapun tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dalam menginventarisasi aset atau barang yang ada di kantor yang pertama dimulai dari tahapan pencatatan yang berupa mendata dan mecatat segala jenis barang baik barang bergerak dan tidak bergerak, jumlah, sumber dana dan tahun pembelian, serta penanggung jawabnya.

Tahapan selanjutnya yaitu pengkodean digunakan untuk mempermudah pengklasifikasian barang sehingga mempermudah dalam mencari asal usul serta jenis barang tersebut. Langkah selanjutnya dalam tahapan ini yaitu dengan menempelkan stiker kode barang pada barang yang telah diinventarisasi.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. mengatakan penempelan stiker kode pada aset kantor tersebut merupakan tahapan yang ada dalam inventarisasi asset dalam upaya pemeliharaan sejumlah aset kantor.

“Adanya penempelan stiker kode barang ini akan terus dilakukan kepada semua asset barang yang ada di kantor, selanjutnya nanti juga akan di buatkan daftar inventarisasi ruangan (DIR) dimana DIR memuat daftar seluruh barang yang di dalamnya ada sebuah kartu disebut kartu inventaris ruangan (KIR). Nantinya KIR tersebut harus ditempatkan /ditempel pada masing-masing ruangan yang mudah dilihat dan mudah dibuka,” ungkap Muhammad Aliyuddin.

Untuk tahapan yang terakhir yaitu tahapan pelaporan. Tahapan pelaporan dilakukan untuk memastikan aset yang dibeli dengan menggunakan uang belanja terdaftar sebagai inventaris kantor dan sesuai dengan spesifikasi pada saat penganggaran.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice