PA Kuala Kurun Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente)

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun – Selasa (16/7/2019) Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) atas perkara gugatan harta bersama. Sidang / pemeriksaan setempat (descente) yang masih pertama kali dilaksanakan oleh PA Kuala Kurun ini adalah dalam rangka memenuhi permohonan dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Berdasarkan Surat permohonan bantuan untuk melaksanakan Sidang / pemeriksaan setempat (descente) atas perkara gugatan harta bersama tanggal 20 Juni 2019.
Sidang / pemeriksaan setempat (descente) dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. sebagai Ketua Majelis dan Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H., serta Nur Fatah, S.H.I., M.H.I., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Untuk membantu kelancaran sidang dibantu langsung oleh Panetera Pengadilan Agama Kuala Kurun, H. Abdul Khair, S.Ag., dan Salasiah, A.Md. sebagai Jurusita.
Sidang dibuka pada pukul 10.00 WIB. Bertempat di Kantor Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas. Pihak Penggugat dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya hadir pada sidang / pemeriksaan setempat (descente), sedangkan Tergugat tidak hadir. Turut hadir pada sidang tersebut Sekretaris Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, dan 2 (dua) orang staff/perangkat Kelurahan Tampang Tumbang Anjir.
Setelah sidang dibuka di Kantor Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas kemudian Majelis Hakim dan pihak yang hadir serta perwakilan dari Kelurahan Tampang Tumbang Anjir langsung menuju lokasi objek sengketa. Pelaksanaan sidang / pemeriksaan setempat (descente) berjalan lancar, karena lokasi objek sengketa masih dalam kategori mudah untuk dituju. Perangkat Kelurahan sangat sigap dan antusias dalam membantu pelaksanaan sidang. Demikian pula tetangga yang berbatasan langsung dengan objek sengketa dengan senang hati memberikan penjelasan mengenai batas-batas tanah/obyek sengketa yang berbatasan langsung dengan tanah mereka.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)