logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

PA Kuala Kapuas Melaksanakan Sosialisasi Kewenangan Peradilan Agama Dalam Perkara Pengesahan Nikah

Kuala Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id

Pada hari Rabu 15 September 2021 Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan Sosialisasi Kewenangan Peradilan Agama Dalam Perkara Pengesahan Nikah, yang dilaksanakan di Balai Desa Terusan Kecamatan Bataguh Kabuapaten Kapuas.

Rombongan yang terdiri dari Ketua, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional, dan beberapa orang PPNPN serta anggota Posbakum berangkat pukul 07.30 WIB dengan menggunakan speedboat, karena hanya bisa ditempuh melalui jalur laut selama kurang lebih 1 jam.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. dihadapan para peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Kepala KUA Kecamatan Bataguh dan para masyarakat desa disana, beliau mensosialisasikan tentang Kewenangan Peradilan Agama Dalam Perkara Pengesahan Nikah. Dengan harapan agar masyarakat lebih mengetahui lagi tentang kewenangan Pengadilan Agama.

Pada kesempatan itu pula dilaksanakan kegiatan konsultasi bagi masyarakat pencari keadilan yang ada di Desa Terusan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (isn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice