logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

PA Kuala Kapuas Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Di Desa Anjir Palambang Kecamatan Pulau Petak

Kuala Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id

Pada hari Kamis 06 Mei 2021 bertempat di Balai Desa Anjir Palambang Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas dilaksanakan sidang diluar gedung Pengadilan Agama Kuala Kapuas, berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Nomor: W16-A5/631/HK.05/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 dengan Majelis Hakim B yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. dengan Hakim Anggota  Ahmad Rafuan, S.Sy. dan Epri Wahyudi, S.H.I., didampingi oleh Panitera Pengganti Mariatul Kiptiah, S.H., Jurusita Sugiannor, S.H. dan beberapa orang lainnya sebagai petugas administrasi.

Sekitar pukul 09.00 WIB rombongan dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas tiba dan disambut langsung oleh Kepala Desa Anjir Palambang H. Iderus. S.Pd. beserta stafnya. Kemudian para petugas administrasi bergerak mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan. 

Pada sidang diluar gedung kali ini perkara yang ditangani ada 4 dan semuanya adalah perkara Permohonan Itsbat Nikah dengan Nomor: 125/Pdt.P/2021/PA.K.Kps., 126/Pdt.P/2021/PA.K.Kps., 127/Pdt.P/2021/PA.K.Kps. dan 128/Pdt.P/2021/PA.K.Kps., dan sampai berakhirnya proses persidangan 3 perkara dapat diputus Kabul, sedangkan 1 perkara ditolak. (isn)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice