PA Krui Gelar Diklat di Tempat Kerja

Liwa | pa-krui.go.id
Bertempat di ruang kepaniteraan, Ketua Pengadilan Agama Krui Drs. Aminuddin Rabu (05/11/2014) melaksanakan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) dilingkungan kepaniteraan. diikuti Ketua, unsur pejabat kepaniteraan dan tenaga honorer yang ditugaskan pada bagian kepaniteraan.
Kegiatan itu digelar sebagai action plan atas disahkannya Program Kerja Tahun 2014 oleh Ketua PA Krui yang kala itu dijabat Drs. H. Sahruddin, SH., MHI. Kegiatan yang digelar selepas istirahat siang itu mengambil topik “Persiapan Persidangan” dengan nara sumber Hakim PA Krui Supriyanto, S.Ag., M.SI yang juga mantan Panitera Pengganti PA Wonosari sebelum diangkat sebagai Hakim PA Selat Panjang.
Didampingi Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H (Hakim PA Krui), Supriyanto mengawali paparan materinya dengan menyampaikan tugas Panitera Pengganti kaitannya dengan persiapan sidang.
Menurutnya, panitera atau Panitera Pengganti merupakan pembantu majelis dalam mencatat jalannya sidang, tapi bukan berarti ia didudukkan sebagai orang nomor dua atau orang yang jauh dibawah majelis, melainkan sebagai mitra majelis dalam mencatat jalannya persidangan. Karena itu baik tidaknya persidangan tercermin dari BAS (berita acara sidang) yang dibuat panitera atau penitera pengganti.
Pada dasarnya Paniteralah yang bertugas membantu hakim dalam mengikuti dan mencatat jalannya sidang, namun pada prakteknya panitera mendelegasikan tugas itu kepada Panitera Pengganti karena adanya halangan tertentu atau hal lain yang menjadi pertimbangan Panitera.
Menurut nara sumber, ada beberapa langkah yang harus disiapkan oleh seorang Panitera atau Panitera Pengganti sebelum mengikuti persidangan :
- Seorang Panitera atau Panitera Pengganti harus memiliki agenda sidang tersendiri.
- Mempersiapkan berkas perkara yang sidang pada hari itu.
- Meneliti kelangkapan berkas dari dokumen berupa relass panggilan, termasuk BAS pada sidang lalu harus sudah ditandatangani ketua majelis.
- Berkas perkara harus diserahkan kepada ketua majelis 1 (satu) hari sedang pelaksaan sidang.
- Mempersiapkan kelengkapan sarana persidangan.
Lebih lanjut nara sumber menjelaskan tentang teknis penulisan Berita Acara Sidang secara baik dan benar. Menurutnya, saat ini terdapat pedoman tetap penulisan Berita Acara Sidang yang dikeluarkan Badilag, “itu harus dipedomani, tetapi masing masing majelis juga punya kreasi, jadi anda juga harus mengikuti BAS hasil kreasi ketua majelis seperti saya”, tegas Supriyanto yang akrab dipanggil Kang Pri.
Menurut Kang Pri, contoh berita acara sidang dari Badilag yang selama ini dipedomani ternyata masih terdapat titik titik kelemahan. Ia mencontohkan “ kata Penggugat atau Tergugat datang menghadap dipersidangan mestinya harus dilengkapi dengan kata “sendiri” bilamana ia tidak dipampingi atau diwakili kuasanya sehingga berbunyi “Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan”.
Jika Penggugat dan Tergugat datang dengan kuasanya, maka kalimat yang tepat “Penggugat datang menghadap dengan didampingi kuasa hukumnya, atau Penggugat datang menghadap dengan diwakili kuasa hukumnya”.
Meski acara berjalan rileks, namun cukup mengundang perhatian peserta, buktinya selalu terjadi dialog dan diskusi antara nara sumber dan peserta hingga waktu 2 (dua) jam berjalan begitu singkat, tak terdengar lagi adzan dan iqomat, dan tanpa terasa waktu sudah menunjukkan pukul 16.00 saatnya nara sumber dan peserta beristirahat. (Tim Redaksi PA Krui).