PA Krui Gelar DDTK Peningkatan Kinerja Jurusita/Jurusita Pengganti
Liwa l www.pa-krui.go.id
Pada periode April 2013 ini, Pimpinan Pengadilan Agama Krui mengubah konsep kegiatan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) yang semula diadakan setiap hari Selasa pada setiap bulannya, kini diubah pelaksanaannya menjadi setiap hari Senin, dan rutin dilaksanakan setiap 2 minggu sekali.
Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) di PA Krui lebih dititik beratkan kepada tahapan implementasi baik di bidang kepaniteraan maupun bidang kesekretariatan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan lagi kinerja para pegawai PA Krui, dalam mejalankan tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) masing-masing sehingga nantinya akan memberikan hasil yang maksimal pula.
Senin, (8/4/2013), bertempat di ruangan Wakil Ketua PA Krui, DDTK rutin PA Krui kembali digelar. Kali ini DDTK akan diisi dengan pembahasan mengenai bidang kejurusitaan, dimana yang menjadi Penyaji/Pemateri dalam DDTK kali ini adalah bapak Drs. Aripin, SH (Wakil Ketua PA Krui), dipandu oleh Novi Perlina, S. Sos.i sebagai pembawa acara sekaligus notulen, dan diikuti oleh seluruh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Krui.
Menurut pantauan tim redaksi PA Krui yang juga mengikuti kegiatan DDTK pada hari ini, penyampaian materi oleh Wakil Ketua PA Krui mengenai kejurusitaan kali ini lebih fokus membahas mengenai Panggilan.
Tata cara kerja dan sikap dari seorang Jurusita/Jurusita Pengganti dalam menyampaikan sebuah panggilan, sangat menentukan patut tidaknya sebuah rellas panggilan dan juga menentukan baik buruknya nama suatu instansi pengadilan. Hal ini dikarenakan Jurusita/Jurusita adalah satu-satunya orang yang dapat bertemu dan berhubungan langsung dengan para pihak pencari keadilan.
Sikap, cara berbicara seorang Jurusita/Jurusita Pengganti bisa sangat berpengaruh. “Jangan nama Pengadilan Agama kita rusak karena perbuatan dari Jurusita/Jurusita Pengganti itu, tidak ada toleransi untuk hal ini” ucap beliau dengan tegas.
Melanjutkan pembahasan, “rellas panggilan itu hendaknya dilaksanakan dan disampaikan dengan cara yang baik dan sopan” ujar pemateri menegaskan. Dan untuk cara pengisian berita acara yang terdapat dalam relas panggilan, hendaknya disi secara singkat dan jelas”. Satu hal lagi yang sangat penting yaitu sebuah rellas panggilan harus memenuhi syarat RESMI dan PATUT, dan disampaikan selambat-lambatnyanya 3 hari sebelum pelaksanaan sidang” penjelasan beliau,
Setelah selesai penyampaian materi oleh penyaji, acara DDTK dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana dalam sesi ini membahas tentang permasalahan dan kendala-kendala yang sering ditemui para Jurusita/Jurusita Pengganti di lapangan. Beberapa diantaranya bagaimana ketika sikap Jurusita/Jurusita Pengganti ketika berhadapan dengan pihak T yang marah dan merobek rellas panggilan, ketika penyampaian rellas panggilan melalui peratin (kepala Desa) tidak sampai kepada pihak T dan banyak lagi permasalahan lain.
Semua permasalahan tersebut dibahas dan dicarikan jalan keluar sebagai solusinya dengan dibimbing oleh pemateri yang juga sebagai nara sumber untuk DDTK hari ini.
Di akhir acara DDTK, Wakil Ketua PA Krui mengatakan akan ada DDTK lanjutan mengenai kejurusitaan yang nantinya insyaallah akan membahas mengenai pemeriksaan setempat, sita dan eksekusi. Beliau berpesan agar DDTK yang akan datang hendaknya dapat diikuti dengan serius dan sunguh-sunguh.
DDTK itu sendiri dapat menjadi sarana bagi kita sebagai tempat belajar dan menambah ilmu serta wawasan kita. Dalam memaksimalkan kinerja kita sesuai dengan tupoksi dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik, pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan (tim redaksi PA Krui)