logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

“Lima Motto PA Krui Untuk Perbaikan dan Perubahan Yang Lebih Baik”

Liwa | www.pa-krui.go.id

Suasana senin pagi, tanggal 9 September 2013 M bertepatan dengan 14 Dzulkaedah 1434 H di Kantor Pengadilan Agama Krui - Lampung Barat di warnai dengan kondisi cuaca pagi yang cerah dengan sinar matahari yang terang.

Pagi hari itu kegiatan apel rutin senin pagi dilaksanakan segenap pegawai, Hakim dan Pimpinan Pengadilan Agama Krui dengan Supriyanto, S.Ag; Hakim Pengadilan Agama Krui,  sebagai Pembina Apel dan Afrizal AB, S.Kom; Staff Pengadilan Agama Krui  sebagai Pemimpin Apel.

Apel yang dimulai pada pukul 08.00 WIB diawali dengan pembacaan Pancasila, Visi dan Misi Mahkamah Agung, Panca Prasetya KORPRI serta 10 Pedoman Perilaku Hakim dan Pegawai Peradilan. Pelaksanaan apel kemudian dilanjutkan dengan amanat Pembina Apel yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan 5 Motto  prinsip pokok dalam bekerja, yakni :

1. Kerja keras; dalam arti bahwa setiap aparat peradilan berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang telah diamanatkan kepadanya hendaknya melaksanakan tupoksi tersebut dengan segenap kemampuan dan pengetahuannya secara maksimal, dan tetap dalam asumsi memberikan hasil yang terbaik.

2. Kerja cerdas; memberikan makna bahwa dalam melaksanakan tupoksi yang diemban hendaknya setiap individu menjalankan hal tersebut secara cerdas yaitu secara efektif dan efesien, terlebih dengan sarana dan aplikasi yang ada sekarang jelas akan membantu pegawai dalam melaksanakan tugas tersebut menjadi lebih mudah dan lebih cepat, maka dari itu kita tidak boleh bosan untuk belajar dan memanfaatkan sarana dan aplikasi.

3. Kerja ikhlas; berarti bahwa substansi seluruh aparat peradilan dalam menjalankan tugas adalah keihklasan karena mengharapkan ridlo ilahi bukan karena mengharapkan pujian atau reward dari atasan kita; karena ketika bekerja dengan ikhlas dan ridlo ilahi yang menjadi tujuan maka reward dari Allah SWT pasti akan lebih baik daripada yang bersifat duniawi.

4. Kerja tuntas; ketika seluruh tupoksi yang menjadi amanat kerja para pegawai telah dilaksanakan dengan bekeja keras, bekerja cerdas dan  dilaksanakan secara ikhlas maka  hasil pekerjaan tersebut pastilah tuntas, dan tidak setengah-setengah. Dan seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawab tersebut dapat selesai tepat pada waktunya.

5. Kerja puas, Kepuasan akan suatu hasil pekerjaan itu sendiri dinilai dari proses akhir dari pelaksanaan pekerjaan tersebut. Kepuasan disini dapat berarti bahwa hasil yang didapat yang menjadi buah dari kesungguhan kerja kita dapat memberi manfaat dan berguna bagi orang lain. Baik itu bagi diri kita sendiri, pimpinan, maupun masyarakat para pencari keadilan.

Apel senin pagi di Pengadilan Agama Krui akhirnya ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Drs. H. Isep Sadeli, dan diamini oleh seluruh peserta apel yang hadir. (Tim Redaksi PA Krui).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice