logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Kotabumi Sukses Melakukan Eksekusi Anak

Kotabumi | Pa.kotabumi.go.id

PA Kotabumi Sukses melaksanakan putusan perkara nomor : 0461/Pdt.G/2013/PA.Ktbm dalam perkara gugat cerai komulasi hak asuh anak (Hadlanah). Point amar yang dimintakan eksekusi oleh Penggugat berbunyi “Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama NSR Binti FAF umur 3 Tahun 4 bulan yang sekarang dalam pemeliharaan Tergugat diasuh dan dipelihara oleh Penggugat selaku ibu kandungnya; menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak Penggugat dan Tergugat kepada Penggugat selaku ibu kandungnya”.

Perkara tersebut diputus tanggal 27 Januari 2014 dan Berkekuatan Hukum Tetap tanggal 11 Februari 2014. Penggugat selaku ibu kandungnya mengajukan permohonan eksekusi tanggal 14 Februari 2014. Atas permohonan tersebut Ketua PA Kotabumi memerintahkan Jurusita untuk Aanmaning yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2014.

Pada hari yang telah ditentukan dalam sidang Aanmaning Penggugat dan Tergugat hadir dan telah dinasehati oleh Ketua agar melaksanakan isi putusan tersebut dan jika dalam tempo 8 (delapan) hari tidk melaksanakan isi putusan dan Penggugat melaporkan hal tersebut, maka Ketua PA Kotabumi akan memerintahkan untuk dilakukan eksekusi.

Alhamdulillah dengan segala kemampuan dan kearifan dalam sidang tersebut, Tergugat yang menguasai anak tersebut dengan segala kesadaran bersedia menyerahkan anak tersebut dengan syarat Penggugat beserta keluarga dan didampingi pihak Pengadilan agar datang ke rumah untuk bertemu dengan keluarga besar Tergugat.

Pada tanggal 26 Februari 2014 Ketua PA Kotabumi (Drs. H. ASRORI, SH., MH) didampingi oleh Panitera/Sekretaris : NASRON HUSEIN, SH, Wakil Panitera : SABRIMEN, S.Ag., MH, Jurusita : HAMSIRI, SPd., SHI dan tim IT PA Kotabumi meluncur ke kediaaman orang tua Tergugat.

Selama 2 jam dilakukan tawar-menawar diselingi senda gurau penuh kekeluargaan ditambah wejangan dari Ketua PA Kotabumi, akhirnya keluarga besar Tergugat menyerahkan dengan sukarela anak tersebut kepada Penggugat selaku ibu kandungnya. (TIM IT PA Kotabumi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice