logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Kotabumi Sukses Laksanakan Sidang Isbat Terpadu yang Kelima Kalinya

Kotabumi |www.pa-kotabumi.go.id

Bertempat di lapangan sepak bola di Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara, Pengadilan Agama Kotabumi sukses mengadakan acara Sidang Isbat Nikah Terpadu yang kelima kalinya pada hari Kamis, 12 Mei 2016

Acara yang dimulai pada pukul 09.20 WIB ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung Bapak Dr. H. Empud Mahpudin, SH.,MH., Bupati Lampung Utara, Anggota Dewan, Forkopimda, Para Kadis, Staf Ahli, Kepala Badan, Kepala Kantor, Camat, Kepala KUA, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Keagamaan Kemasyarakatan, Organisasi Kepemudaan dan masyarakat Kecamatan Sungkai Selatan serta 50 pasang peserta sidang, yang seluruhnya diperkirakan dihadiri oleh 800 orang.

Ketua Pengadilan Agama Kotabumi (Drs. H. Asrori. S.H., M.H) dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa paling tidak ada tiga penyebab utama kenapa banyak orang menikah tapi tidak punya buku nikah. Yang pertama, ada segelintir pemahaman bahwa nikah siri dan nikah dibawah tangan itu sah. Padahal sah tidak nya nikah siri dan nikah dibawah tangan itu harus diperiksa oleh hakim pengadilan agama. Yang jelas nikah dibawah tangan itu tidak memiliki kekuatan hukum.

Yang kedua, mereka yang melakukan nikah siri atau nikah dibawah tangan karena orang tua mereka tidak merestui, lalu menikah dengan wali yang tidak sah. Akibatnya pernikahan tersebut menjadi tidak sah. Seharusnya jika kasus demikian, ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh calon mempelai yang walinya tidak setuju yaitu mengajukan permohonan wali adhol.

Dan yang ketiga, banyak terjadi penyelundupan hukum dalam perkara poligami. Dimana seorang suami yang telah mempunyai istri melakukan pernikahan kepada perempuan lain tanpa izin pengadilan agama. Akhirnya isteri kedua yang dipoligami tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Akibatnya ketika ada urusan pemerintahan, yang bersangkutan mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama. Untuk kasus seperti ini, pengadilan agama tidak bisa mengisbatkan perkara tersebut, tegas Asrori.

Sementara itu, Bupati Lampung Utara H. Agung Ilmu Mangkunegara SSTP., M.H dalam sambutan dan sekaligus membuka acara mengungkapkan bahwa acara sidang itsbat nikah terpadu ini banyak memberi sisi positif. Mulai dari administrasi pendudukan, pengakuan sahnya perkawinan baik dimata agama dan dimata hukum. Oleh karena itu bupati kabupaten lampung utara terus mendukung dan mensupport acara ini. Dan rencananya, tahun depan akan ditambah jumlah pasangan yang akan diisbat nikahkan yang dananya ditanggung oleh APBD daerah.

Seperti biasa, sesuai dengan Perma no 1 Tahun 2015, pada pelaksanaan pelayanan terpadu sidang keliling perkara itsbat nikah, hakim yang bersidang adalah hakim tunggal yang dibantu oleh satu orang Panitera atau Panitera Pengganti. Enam orang hakim Pengadilan Agama Kotabumi yang menyidangkan perkara ini adalah : Ahmad Fernandesz, S.Ag., M.Sy, Antoni Said, S.Ag, H. Mohamad Mumin, S.HI., M.H, Ali Muhtarom, S.H.I., M.H.I., Ahmad Satiri, S.Ag., MH., dan Dr. H. Faisal Saleh, Lc., M.Si.

Secara keseluruhan jalannya sidang berlangsung lancar dan sukses tanpa ada gangguan dan halangan yang berarti. (Tim_IT_PA_Ktbm)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice