PA Kotabumi Gelar DDTK SIPP

Kotabumi | PA Kotabumi
Bertempat di ruang sidang Utama, Pengadilan Agama Kotabumi Kamis, 7 April 2016 mengadakan diklat di tempat kerja (DDTK) Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Acara yang dihadiri oleh seluruh Pegawai Pengadilan Agama Kotabumi ini dipresentasikan oleh Dr. Faisal Saleh,Lc.MSc. (Hakim) yang dimulai pada pukul 09.00 WIB s/d selesai.
Ketua Pengadilan Agama Kotabumi Drs. H.Asrori, SH.,MH dalam sambutan pembukaan acara tersebut memberikan apresiasi yang tinggi kepada Tim SIPP yang telah bekerja keras menyusun dan memutasikan data perkara dari SIADPA kepada aplikasi baru yang disebut SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara ) ini .
SIPP yang digagas oleh Mahkamah Agung ini adalah sangat penting, karena itu kita harus mengerti, kita paham dan kita harus laksanakan karena Badilag telah memberi deadline waktu per 1 Juni 2016 SIPP ini sudah diterapkan di seluruh Pengandilan Agama di Indonesia, ujar beliau.
Sementara itu Kordinator Tim SIPP Pengadilan Agama Kotabumi Bapak Satiri,S.Ag.,MH mengungkapkan tujuan utama Mahkamah Agung menerapkan SIPP ini untuk memudahkan akses kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi Perkara.
Dalam Sistem SIPP, setiap bagian pengelola perkara mulai meja I sebagai penerima perkara sampai putusan dan minutasi datanya harus valid dan dikerjakan langsung oleh masing-masing user tepat waktu. Oleh karena itu Tim SIPP Pengadilan Agama Kotabumi telah menyusun agenda DDTK selama bulan April ini, dimulai dari petugas Meja I, Kasir, Panitera Pengganti, Jurusita , Hakim hingga pada level pimpinan Pengadilan Agama Kotabumi.(Sbrn - Tim IT. PA.Ktbm)