PA Kotabaru Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawas

Kotabaru | PA Kotabaru
Hasil pemeriksaan reguler Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia di Pengadilan Agama Kotabaru meskipun dikatakan baik namun tetap saja menimbulkan lubang menganga yang harus ditambal dengan solusi. Oleh sebab itu, Drs. Mardison, S.H., M.H. atas nama pimpinan di Pengadilan Agama Kotabaru segera menggelar rapat untuk menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi Badan Pengawas tersebut.
Bertempat di ruang sidang I PA Kotabaru Kamis (31/03), rapat dimulai pada pukul 09.00 WITA dan dihadiri oleh seluruh karyawan – karyawati PA Kotabaru. Seluruh peserta rapat dibagikan hasil temuan pemeriksaan reguler dari BAWAS untuk diteliti dan dicarikan solusi terbaik. Seperti halnya temuan di kepaniteraan yaitu buku register perkara gugatan yang belum lengkap terisi serta selisih jumlah dalam kolom minutasi perkara yang ternyata telah ditanggulangi oleh para petugas meja III.
Temuan di kesekretariatan khususnya bagian kepegawaian mengenai daftar hadir dan daftar pulang yang belum bertanda tangan petugas absensi akan segera diterapkan secara maksimal. Begitu pula tentang rekomendasi BAWAS berupa garis merah setelah waktu menunjukkan pukul 08.01 akan segera digaris merah demi ketertiban bersama.
Para peserta rapat turut membahas hasil temuan BAWAS
Rapat kali ini juga disisipi dengan pembentukan panitia kejuaraan PTWP Zona I yang akan digelar oleh PA Kotabaru selaku tuan rumah. Diakhir rapat, Ketua PA Kotabaru menyimpulkan agar tindak lanjut temuan pemeriksaan reguler ini agar dapat ditanggulangi dalam waktu sebulan dan segera dikirim ke BAWAS MA RI.