PA Kotabaru Gelar Pemeriksaan Setempat

Tim Pemeriksaan Setempat PA Kotabaru berfoto beserta para pihak
Kotabaru | PA Kotabaru
Selasa (25/06/2014) Majelis Hakim PA Kotabaru yang terdiri dari Drs. Mardison, S.H., M.H., Muhammad Hasbi, S.Ag., S.H., M.H dan Iman Hilman Al Farisi, S.HI beserta Panitera Drs. Masduki dan Jurusita Pengganti Abd.Hamid, S.H. berangkat menuju Pulau Sebuku untuk melaksanakan pemeriksaan setempat.
Pemeriksaan setempat ini terlaksana setelah Perkara Permohonan yang tercatat dalam Register Perkara Nomor 22/Pdt.P/2014/PA.Ktb dalam hal Penetapan Ahli Waris dan Harta Waris dengan Pemohon Muhammad Asyaf bin Mandrenaung terdaftar di PA Kotabaru pada tanggal 8 Mei 2014. Yang menjadi objek sengketa berupa sebidang tanah dengan luas 40.000 m2 yang terletak di Desa Sekapung Tanjung Kepala Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru.
Perjalanan ke Desa Sekapung Pulau Sebuku terasa begitu berat karena harus menempuh medan yang sulit dan harus menyebrang dengan speedboat untuk sampai ke tujuan. Sesampainya di tujuan para pihak telah menunggu dan sudah terhampar tanah objek sengketa yang begitu luas yang ditanami ribuan pohon bakau.
Kiri : Keberangkatan menuju Pulau Sebuku dengan menyewa speedboat dan kanan : para pihak berperkara memperlihatkan bukti - bukti surat kepada tim Pemeriksaan Setempat
dengan speedboat untuk sampai ke tujuan. Sesampainya di tujuan para pihak telah menunggu dan sudah terhampar tanah objek sengketa yang begitu luas yang ditanami ribuan pohon bakau.