logo web

Dipublikasikan oleh Rina Rahmadini, S.T. pada on .

E AC

Padangsidimpuan | 1 Juli 2025
Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan mulai menerapkan layanan penerbitan Akta Cerai dan Salinan Putusan secara elektronik (paperless) sebagai bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan agama.

Hal ini dilaksanakan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang pemberlakuan Akta Cerai Elektronik secara nasional.

Sebagai respons cepat atas kebijakan tersebut, PA Kota Padang Sidempuan pada hari yang sama langsung menerbitkan sebanyak 6 (enam) Akta Cerai dalam bentuk elektronik. Seluruh akta tersebut sudah ditandatangani secara elektronik dan telah memiliki kekuatan hukum yang sah.

Layanan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi para pihak yang berperkara. Akta Cerai maupun Salinan Putusan kini dapat diakses dan diunduh langsung melalui perangkat Android atau gawai masing-masing, tanpa harus datang ke kantor pengadilan.

???? Produk elektronik tersebut dapat diakses melalui laman resmi Mahkamah Agung:
???? https://eac.mahkamahagung.go.id

Penerapan layanan ini merupakan wujud komitmen PA Kota Padang Sidempuan dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan yang mudah, cepat, efisien, dan transparan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi peradilan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice