logo web

Dipublikasikan oleh PA Kota Padang Sidempuan pada on .

Eksekusi Ags 1

Padangsidimpuan, Selasa 26 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan pada hari ini berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan 1 unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Tanobato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, Zulpan, S.Ag., M.H., berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Nomor: 2/Pdt.Eks/2023/PA.Pspk tanggal 21 Agustus 2023. 

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan ditegaskan bahwa tanah dan bangunan yang disengketakan merupakan hak Pemohon sebagai pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, sesuai Risalah Lelang No. 338/07/2022 tanggal 18 November 2022.

Sebelumnya, pihak dari Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan telah mengupayakan perdamaian melalui aanmaning, namun tidak tercapai kesepakatan. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi pengosongan tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum acara.

Briefing Eksekusi

Eksekusi Ags 2

Rangkaian eksekusi dimulai pada Selasa pagi, dengan briefing di Kantor Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan oleh Ketua dan Wakil Ketua PA Kota Padang Sidempuan. kemudian rombongan bertolak menuju lokasi objek sengketa. Setelah dilakukan negosiasi dan sempat terjadi perlawanan kecil, akhirnya pihak Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan berhasil masuk ke dalam bangunan dan memulai proses pengosongan. Pelaksanaan eksekusi secara keseluruhan berlangsung lancar berkat dukungan aparat keamanan dari Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kabag Ops, serta pengamanan tambahan dari Polisi Militer Padangsidimpuan dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Eksekusi Ags 3

Setelah rumah dikosongkan, Panitera secara resmi menyerahkan kunci objek eksekusi kepada Pemohon Eksekusi dengan disaksikan aparat keamanan serta Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, diharapkan hak-hak para pihak terlindungi dan putusan pengadilan benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (YH).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice