logo web

Dipublikasikan oleh Rina Rahmadini, S.T. pada on .


Sebelumnya, Majelis Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan dengan nomor register perkara 1/Pdt.G/2022/PA.Pspk terhadap Pembagian Harta Bersama untuk Perkara Cerai Talak pada minggu kedua April lalu dengan lokasi pemeriksaan yang sudah ditinjau adalah Komplek Yayasan Akbid Matorkis di kelurahan Sihitang dan Tanah Kavling di Desa Labuhan Rasoki.

Kemudian, demi menuntaskan rangkaian pemeriksaan minggu sebelumnya, pada Senin (18/4) dan hari ini Selasa (19/4), Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan kembali melanjutkan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap Pembagian Harta Bersama untuk Perkara tersebut. Adapun lokasi pemeriksaan baru yang ditinjau adalah :

  1. Sebidang Tanah di kelurahan Batunadua Julu, diperiksa pada Senin 18 April 2022
  2. Tanah beserta bangunan di Batunadua Julu dan Sebidang Tanah di Desa Aek Tuhul, diperiksa pada Selasa 19 April 2022


Dengan berakhirnya pemeriksaan di dua lokasi tersebut, maka berakhir pula sidang descente oleh Majelis Hakim di lingkungan wilayah PA Kota Padang Sidempuan untuk perkara tersebut. (/RN)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice