logo web

Dipublikasikan oleh Rina Rahmadini, S.T. pada on .

 PA Kota Padang Sidempuan Gelar Sidang Istbat Terpadu

Padangsidimpuan (07/12/2021) Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov Sumatera Utara dan Kementerian Agama Padangsidimpuan, menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu untuk Pelayanan Pencatatan Perkawinan bertempat di Gedung Nasional Adam Malik Padangsidimpuan.

Kepala Disdukcapil Pemprov Sumut, Dra. Hj. Manna Wasalwa Lubis, M.AP menyampaikan bahwa ada 25 (dua puluh lima) pasangan terdaftar sebagai pemohon sidang Itsbat Nikah untuk mendapatkan putusan pengesahan pernikahan oleh Pengadilan Agama, setelah penetapan pengesahan pernikahan, maka pihak Kemenag dalam hal ini Kantor Urusan Agama melakukan penginputan guna keperluan penerbitan buku nikah, lalu selanjutnya Disdukcapil menerbitkan Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Kelahiran atau dokumen apapaun yang menjadi hak para penduduk, ungkapnya.

Usai acara pembukaan selesai, langsung dilanjutkan dengan sidang istbat. Pada prosedur awal, setiap pasangan beserta para saksi yang mereka bawa diperiksa terlebih dahulu oleh petugas pemeriksa dokumen perihal kecocokan data saksi yang dibawa saat itu dengan data saksi yang sudah direkam pada dokumen permohonan sebelumnya. Faktanya di lapangan ada ditemukan beberapa pasangan dengan pergantian saksi untuk sidang. Setelah data saksi selesai dicatat, maka para pasangan dan saksi dipanggil untuk duduk di depan majelis untuk menjalankan proses persidangan.

Sidang istbat nikah terpadu dipimpin langsung oleh Ketua PA Kota Padang Sidempuan YM. Arif Hidayat, S.Ag sebagai Ketua Majelis. Lalu YM Muhammad Rujaini Tanjung, S.H  dan YM. Hasybi Hassadiqi, S.H.I selaku Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II. Sementara yang bertindak sebagai Panitera Pengganti adalah Panitera Nelson Dongoran, S.Ag, S.H., M.M dan Panmud Gugatan Yulita Fifprawati, S.H.

Pada hari pelaksanaan sidang istbat terpadu tersebut, dari 25 (dua pulul lima) pasangan yang terdaftar hanya 22 (dua puluh dua) pasangan yang hadir. Namun meskipun demikian, Ketua PA Kota Padang Sidempuan, YM Arif Hidayat, S.Ag tidak menutup peluang untuk ketiga pasangan yang tidak hadir pada kegiatan sidang istbat terpadu tersebut. “Untuk ketiga pasangan pemohon yang belum hadir, masih kita beri kesempatan untuk mengikuti sidang istbat di kantor Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan”, tungkas beliau di akhir proses persidangan terpadu tersebut.

Ketua PA Kota Padang Sidempuan juga berharap bahwa kerjasama seperti ini terus berjalan di tahun-tahun berikutnya sebab masih terdapat beberapa pasangan di lingkungan kota Padangsidimpuan yang masih belum tercatat pernikahannya alias belum memiliki buku nikah. PA Kota Padang Sidempuan selalu terbuka dalam menyambut peluang-peluang kerjasama dengan instansi-instansi terkait dalam hal melayani masyarakat kota Padangsidimpuan untuk memperoleh hak-haknya. (/RN)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice