Panitera Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan (Nelson Dongoran, S.Ag, S.H., M.M.), atas perintah Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan (YM Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I., M.A) melakukan eksekusi pengosongan pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 terhadap sebidang tanah seluas 197m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa/Kel Pijorkoling, Kec. Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Nomor: 5/Pdt.Eks/2022/PA.Pspk tanggal 18 November 2022 tentang perintah Eksekusi Pengosongan. Penetapan tersebut sesuai dengan permohonan yang diajukan Pemohon Eksekusi sebagai pemilik yang sah atas tanah beserta objeknya kepada Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan pada 02 November 2022 silam. Diketahui bahwasanya tanah objek tersebut merupakan hak pemohon yang diperoleh dari hasil Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang telah dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan sesuai Risalah Lelang No. 177/07/2021 tanggal 10 September 2021.
Agenda pada hari Kamis tersebut dimulai sejak pukul 08.30 pagi, di mana rombongan dari Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan yang beranggotakan Panitera (Nelson Dongoran, S.Ag, S.H., M.M.) sebagai Petugas Eksekusi, Panmud (Yulita Fifprawati, S.H.) dan Panitera Pengganti (Nazaruddin, S.H.) sebagai saksi dan staf lainnya berkoordinasi dengan Pihak dari Polres Kota Padangsidimpuan selaku tim di bidang Pengamanan untuk sama-sama bergerak ke lokasi tepat pada pukul 10.00 WIB. Dalam agenda tersebut juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, Marlin Pradinata, S.H.I., M.H. turut hadir mendampingi petugas eksekusi sebagai Pengawas.
Setibanya di lokasi, Panitera Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan langsung menemui pihak berperkara, kemudian membacakan Surat Tugas dan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan terkait perintah Eksekusi Pengosongan. Selain rombongan dari Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan dan Polres, turut hadir pula di lokasi tersebut secara langsung Pemohon Eksekusi beserta Kuasanya, juga Termohon Eksekusi I beserta Kuasanya, sedangkan Termohon II tidak hadir. Selain itu, tampak hadir juga Lurah Pijorkoling dan juga Organisasi Masyarakat (Ormas) setempat.
Eksekusi pengosongan berlangsung selama 3 (tiga) jam lebih yang sempat diwarnai penolakan dan perlawanan dari pihak Termohon berserta Ormas setempat. Namun perlawanan tersebut akhirnya reda setelah dilakukan negosiasi dan adanya titik temu antar kedua belah pihak. Agenda Eksekusi Pengosongan berakhir tepat pada pukul 14.00 WIB.
Di akhir kegiatan, saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan selaku Pengawas memberikan keterangan eksekusi pengosongan dapat berjalan dan berakhir dengan baik karena adanya koordinasi yang baik antara Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan dengan Lurah dan Ormas setermpat dalam hal negoisasi. Dalam kesempatan yang sama, beliau juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Polres Kota Padang Sidempuan beserta jajarannya yang turun langsung selaku pengamanan selama proses eksekusi pengosongan berjalan.
Selamat atas keberhasilan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan atas eksekusi pengosongan tersebut. Semoga kedepannya eksekusi yang dilakukan oleh PA Kota Padang Sidempuan dapat berjalan dengan lebih baik, tertib dan kondusif. (/RN)