logo web

Dipublikasikan oleh PA Kota Padang Sidempuan pada on .

PA Kota Padang Sidempaun MoU dengan Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan

Berdasarkan Surat Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 mengenai Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, maka Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan mengadakan MoU dengan Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan. Penandatanganan MOU ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Ibu Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I.,M.A, didampingi oleh Sekretaris Bapak Nazaruddin, S.H.

Perjanjian Kerjasama tersebut berisi tentang bagaimana proses masyarakat yang akan melakukan Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan dirujuk ke Dinas Kesehatan terlebih dahulu, agar dapat diedukasi sebelum melanjutkan Permohonannya. Edukasi itu sendiri berisikan bagaimana pentingnya kesiapan fisik, Mental dan Ekonomi dalam menjalani perkawinan bagi masyarakat yang belum cukup umur sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku. Selain itu akan diedukasi juga mengenai dampak dari pernikahan dini tersebut.

Adanya Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan dengan Dinas Kesehatan merupakan komitmen Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Dinas Kesehatan berharap bahwa MoU yang dilakukan hari ini merupakan awal dari kerjasama yang lain yang akan dilakukan dikemudian hari.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice