PA Kota Madiun Mentradisikan Rapat Pleno Hakim
Suasana rapat pleno hakim PA Kota Madiun pada hari Rabu 14/12/2016
Madiun|pa-kotamadiun.go.id
PA Kota Madiun mentradisikan Rapat Pleno Hakim (RPH). RPH dilakukan pada hari Rabu jam 08.00 sampai dengan 09.00 dan minimal sebulan dua kali RPH, bisa lebih dari dua kali jika ada permintaan khusus dari hakim atau majelis untuk diadakan RPH.
Rapat pleno hakim adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh hakim PA Kota Madiun untuk mendiskusikan isu-isu hukum yang dinilai penting untuk dicarikan solusi baik terkait hukum formil maupun materiil.
Disamping untuk mencari solusi, RPH juga untuk menyamakan persepsi para hakim dan meminimalisir kesalahan atau kekeliruan dalam penerapan hukum formil dan materiil.
RPH mirip dengan musyawarah majelis akan tetapi diikuti oleh seluruh Hakim PA Kota Madiun. Dalam RPH setiap hakim wajib menyampaikan pendapatnya, dimulai dari yang paling yunior sampai kepada Wakil Ketua dan Ketua.
Dua hari sebelum RPH, majelis yang meminta untuk diadakan RPH atau hakim yang ditunjuk membuat resume pokok masalah yang ingin dimusyawarahkan dalam RPH. Resume dibagikan kepada semua hakim untuk dipelajari terlebih dahulu sehingga pada saat RPH setiap hakim sudah siap dengan tawaran solusi dan argumentasinya. Majelis atau hakim yang membuat resume terlebih dahulu mempresentasikan secara singkat resume yang sudah dibuat.
Wakil Ketua PA Kota Madiun, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, menjelaskan bahwa RPH sudah berjalan efektif sejak dua bulan ini (November dan Desember 2016). Beberapa isu hukum yang sudah didiskusikan dalam RPH diantaranya adalah minutasi satu hari (one day minutering), kesepakatan sebagian mediasi diluar posita dan petitum gugatan, dan terakhir tentang gugatan hak asuh anak (hadlanah).
“Alhamdulillah Hakim PA Kota Madiun sangat bersemangat untuk mengikuti RPH. Karena banyak manfaat yang diperoleh para Hakim dengan adanya RPH ini. Bahkan pada awal bulan Januari 2017 sudah ada dua hakim atau majelis yang meminta diadakan RPH yaitu tentang permohonan sita marital dan tentang gugatan verzet” jelasnya.
(Abu Aisyah El-Mafaza)