Pada hari rabu (29/06/2022) Pengadilan Agama Kolaka (PA Kolaka) menyelenggarakan pemeriksaan setempat atau biasa disebut dengan descente atau dalam bahasa belanda disebut Gerechtelijke Plaatsopneming. Kelurahan Kolakaasi yang berada di Kecamatan Latambaga kali ini menjadi tempat diselenggarakannya pemeriksaan setempat untuk perkara nomor 201/Pdt.G/2022/PA.Klk.
Dalam pemeriksaan setempat kali ini, selain dihadiri oleh para pihak dan kuasa hukumnya juga ikut dihadiri oleh Al Gazali Mus, S.H.I., M.H., Nur Fadhil, S.H.I., dan Muh. Nasharuddin Chamanda, S.H.I. selaku Majelis Hakim. Kemudian, Abd. Rahman, S.H., selaku Panitera Muda Hukum, Farida Ridwan, S.H., selaku Juru Sita, serta Usman, S.H., dan Agus Salim, S.P selaku Juru Ukur. Selain itu, pemeriksaan setempat kali ini juga ikut dihadiri oleh Kepala Seksi Pemerintahan sebagai perwakilan dari Kelurahan Kolakaasi serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS).
Kegiatan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa ada pertikaian dari para pihak yang hadir. Pembukaan pemeriksaan setempat diselenggarakan di Kantor Kelurahan Kolakaasi. Setelah itu, dilanjutkan menuju lokasi objek sengketa yaitu lokasi rumah dan kebun yang terletak di Kelurahan Kolakaasi. Kemudian, pada hari ini juga telah ditetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada tanggal 13 Juli 2022 dengan agenda pembuktian. (pamungkas)