Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id |
Pengadilan Agama (PA) Kisaran menerima kunjungan audiensi dari Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polres Batubara pada Selasa, 20 Agustus 2024. Audiensi ini membahas prosedur pengajuan perceraian personel Polri Polres Batubara, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia..
Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Y.M. Wakil Ketua PA Kisaran, Ibu Dr. Helmilawati, S.H.I., M.A., diruang kerjanya didampingi oleh Panitera, Bapak Mukhlis Pulungan, S.Ag. Dalam pertemuan tersebut, pihak PA Kisaran dan Kabag SDM Polres Batubara, membahas berbagai hal terkait prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh oleh personel Polri yang ingin mengajukan perceraian, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dr. Helmilawati menyatakan bahwa PA Kisaran siap memberikan dukungan dan panduan dalam proses pengajuan perceraian bagi personel Polri, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
Kabag SDM Polres Batubara juga mengungkapkan apresiasinya atas sambutan dan kerjasama yang baik dari PA Kisaran. Beliau berharap agar koordinasi antara PA Kisaran dan Polres Batubara dapat terus terjalin dengan baik demi kelancaran proses hukum bagi personel Polri yang memerlukan layanan ini.
Dengan adanya pertemuan ini semoga semakin meningkatkan komunikasi dan kerjasama antara kedua institusi, guna memastikan bahwa setiap proses pengajuan perceraian personel Polri berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (nrl)