logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Kisaran Gelar Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Perkara Gugatan Harta Bersama

Kisaran|pa-kisaran.go.id

Majelis Hakim Pengadilan Agama Kisaran yang terdiri dari Drs. Khairuddin, MH selaku Ketua Majelis, Dr. Hj. Devi Oktari, SHI, MH dan Mhd. Taufik, SHI masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Rosmintaito, SH selaku Panitera Pengganti, melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (Descente) pada hari Jumat (25/10) atas perkara gugatan Harta Bersama dengan nomor register 825/Pdt.G/2019/PA.Kis yang terdaftar di Pengadilan Agama Kisaran pada tanggal 6 Mei 2019. Objek sengketa harta bersama terletak di Desa Prapat Janji dan Desa Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.

Bertempat di Kantor Kepala Desa Prapat Janji, sidang pemeriksaan setempat dibuka oleh Drs. Khairuddin, MH selaku Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Penggugat beserta Kuasa Hukumnya dan Tergugat. Selanjutnya Majelis Hakim bersama Penggugat, Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat bergerak menuju lokasi objek sengketa. Perjalanan menuju lokasi cukup sulit, karena merupakan lahan perkebunan sawit. Jalan berlumpur, semak belukar tak menyurutkan semangat Majelis Hakim dalam melaksanakan tugas yang diemban.

Pelaksanaan descente kali ini diwarnai dengan sedikit insiden, ketika Drs. Khairuddin, MH terpeleset karena licinnya jalan yang dilalui. Beliau terjatuh dan mengalami sedikit memar. Insiden tersebut tidak menjadi penghalang untuk tetap melaksanakan tugas. Sidang pemeriksaan setempat tetap dpat dilanjutkan dan selesai menjelang sore hari. (#2144)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice