PA Kisaran Gelar DDTK Pengembangan Kompetensi Hakim Tentang Anonimisasi Upload Putusan

Kisaran | PA Kisaran
Ketua PA Kisaran, Drs. Munir, SH, M.Ag mengumpulkan seluruh hakim di Aula Kantor PA Kisaran, Selasa (20/1/2015). Sebagaimana surat undangan resmi nomor W2-A11/146/UM.01.10/I/2015 tanggal 19 Januari 2015 Ia meminta para hakim agar menyeragamkan dalam mempublikasikan semua putusan di situs websiteputusan.mahkamahagung.go.id, perlu adanya DDTK tentang anonimisasi upload putusan di PA Kisaran.
Ketua PA Kisaran dalam kata pengarahannya berharap, di tahun 2015 ini seluruh putusan dapat diunggah di websiteputusan.mahkamahagung.go.id. PA sebagai salah satu lembaga publik, menurutnya, wajib mempublikasikan putusan. Hal ini sesuai dengan UU KIP, UU Pelayanan Publik, SK KMA 144/2007, SK KMA 1-144/2011 dan SK KMA 026/2012 merupakan dasar dalam rangka keterbukaan informasi berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat umumnya dan khususnya para pencari Keadilan.
Pelaksanaan DDTK ini bertujuan agar semua putusaan dapat diupload, sekaligus sebagai pengetahuan baru bagi para hakim dalam hal dapat menyatukan persepsi dalam anonim putusan, maka gunakan waktu ini dengan sebaik-baiknya, kata orang nomor wahid di PA Kisaran yang mempunyai yurisdiksi dua kabupaten yaitu Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batubara.
DDTK dilaksanakan tepat dimulai pada jam 14.00 Wib, setelah selesai sidang, dengan Pemateri operator SiadpaPlus PA Kisaran, Paisal Riza Rawi, ST. untuk mengajari para hakim tentang 2 hal. Cara menganonimisasi putusan dan cara mengunggah putusan di situs Direktori Putusan.
Dalam paparanya operator langsung mempraktekkan pelajaran dengan mengambil salah satu putusan. Ia tunjukkan bagian mana saja yang harus disamarkan. Setelah itu, lalu mempraktekkan cara mengunggah putusan ke dalam website.
Kemudian Ketua PA Kisaran meminta beberapa hakim mencoba sendiri. Hasilnya cukup memuaskan. Tidak ada kesulitan yang berarti.
Memang, tidak semua hakim belajar dari nol soal publikasi putusan. Ada sebagian hakim sudah sering kali melakukannya.
Publikasi putusan adalah bagian dari pertanggungjawaban kepada publik. Dengan adanya DDTK ini kita dapat membantu untuk menganonim serta mengupload putusan paling tidak me-upload putusan sendiri, kata Ibu Hj. Wardiyah, S.Ag, Hakim PA Kisaran kepada Tim Redaksipa-kisaran.net.