Pengelolaan Biaya Perkara : PA Kayuagung Tandatangani MoU dengan Bank Syariah Mandiri Cab. Kayuagung
Kayuagung | 28/04/2015
PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Kayuagung yang beralamat di Jln. Letnan Muchtar Saleh No. 09 B Kel. Mangun Jaya Kec. Kota Kayuagung Kab. OKI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Kayuagung tentang mitra kerja “Pengelolaan Biaya Perkara” di Pengadilan Agama Kayaugung.
Perjanjian ini berdasarkan Surat Edaran MA No. 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, pembayaran biaya perkara perdata, perdata agama, dan perkara tata usaha negara harus dibayar pihak berperkara diwajibkan melalui bank. Oleh karena itu, tidak lagi dibenarkan pegawai menerima pembayaran biaya perkara secara langsung dari pihak-pihak berperkara. Akan tetapi, ketentuan ini dikecualikan apabila di wilayah pengadilan tersebut tidak ada bank.
Perjanjian kerjasama ini merupakan perjanjian perdana antara Pengadilan Agama Kayuagung dengan PT. Bank Syariah Mandiri Cab. Kayuagung. Setelah sebelumnya Pengadilan Agama Kayuagung berkerjasama tentang pengelolaan biaya perkara dengan PT. Bank BNI Cab. Kayuagung. Perjanjian ini sendiri ditandatangi langsung oleh Drs. H. Khoer Affandi, SH selaku Ketua Pengadilan Agama Kayuagung dan Avaldi M Ivaldi selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Cab. Kayuagung. Penandatangan perjanjian ini dilakukan di ruang pertemuan Pemerintah Kab. OKI dan dihadiri oleh Drs. H. Taptazani, SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Syam Ratulangi, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta beberapa orang dari pihak Bank Syariah Mandiri Cab. Kayuagung.
Dalam perjanjian tersebut masing – masing pihak memiliki kewajiban yang darus dilaksanakan. Adapun kewajiban dari pihak PT. Bank Syariah Mandiri itu sendiri antara lain memberikan laporan mutasi rekening per bulan, pemberian fasilitas buku cek, memberikan fasiitas setoran khusus untuk pembayaran panjar biaya perkara danmemberikan bantuan/sponsor apabila Pengadilan Agama Kayuagung mengadakan suatu kegiatan sesuai dengan budget dan ketentuan pihak Pengadilan Agama Kayuagung.
Adapun kewajiban yang harus ditunaikan oleh Pengadilan Agama Kayaugung antara lain, membuka rekening dan menempatkan dana biaya perkara di Bank Syariah Mandiri Cabang Kayuagung serta mengoptimalkan aktivitas transaksi rekening Pengadilan Agama di Bank Syariah Mandiri.
Kerjasama ini bertujuan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan dalam bertransaksi khususnya untuk para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Kayuagung.