PA Kayuagung Sukses Laksanakan Sidang Perdana Isbat Nikah Terpadu

Kayuagung | PA Kayuagung
Senin, 15 Juni 2015, bertempat di ruang pertemuan Bumi Bende Seguguk Kayuagung, terdapat 57 pasangan suami istri telah siap untuk disahkan pernikahannya. Pasangan suami istri tersebut berasal dari 3 (tiga) Kecamatan, Kecamatan Kota Kayuagung, Kecamatan Sirah Pulau Padang dan Kecamatan Teluk Gelam.
Pelaksanaan pelayanan sidang terpadu ini merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama Kayuagung, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kementerian Agama. Suksesnya pelaksanaan sidang pelayanan terpadu ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antar instansi, terutama dari Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir.
Pelaksanaan palayanan sidang terpadu ini dimulai Pkl. 10.30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan seremonial secara simbolis oleh perwakilan Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir, PA Kayuagung, Disdukcapil, dan Kemenag.
Pada pelaksanaan sidang perdana isbat nikah terpadu ini, PA Kayuagung membagi persidangan dalam 6 (enam) tim yang masing - masing tim terdiri dari satu orang hakim tunggal, satu orang panitera pengganti, dan satu orang petugas sidang. Adapun tim yang bersidang antara lain, Yunadi, S.Ag (C.1) didampingi Nahwa, SH, Syarifah Aini, S.Ag., M.HI (C.2) didampingi oleh Herman, Rifky Ardhitika, S.HI., M.HI (C.3) didampingi oleh Jauhari B, SH, Siti Alosh Farchaty (C.4) didampingi oleh Drs. Sabaan, Maman Abdur Rahman, S.HI., M.Hum (C.5) didampingi oleh Aswad, SH serta M. Andri Irawan, S.HI (C.6) didampingi oleh Mastuti, SH.
Prosesi pelaksanaan persidangan berjalan layaknya persidangan di kantor PA. Para Pemohon yang telah mendaftarkan perkaranya wajib mendaftar ulang untuk mendapatkan nomor antrian sidang, sehingga pelaksanaan persidangan berjalan dengan tertib dan lancar.
Dari 57 pasangan suami istri yang mengikuti pelayanan sidang terpadu isbat nikah ini, sebanyak 29 pasangan suami istri yang dikabulkan permohonannya, 24 pasangan suami istri digugurkan permohonannya, sebanyak 2 pasangan suami istri yang mencabut permohonannya serta 1 pasang suami istri yang masing – masing ditolak dan di NO permohonannya.
Setelah memperoleh Penetapan Isbat Nikah dari Hakim selanjutnya para pihak menyerahkan penetapan tersebut kepada petugas KUA yang kemudian diterbitkan Kutipan Akta Nikah oleh KUA tersebut.
Selanjutnya para pihak menghadap ke Disdukcapil dengan menyerahkan photo copy Kutipan Akta Nikah untuk diterbitkan Akta Kelahiran untuk anak - anaknya yang sebelumnya telah dilengkapi persyaratan administrasinya oleh mereka. Sehingga pada akhirnya terwujud tertib administrasi kependudukan yang maksimal.