PA Kayuagung Sukses Laksanakan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Tahap III

Kayuagung | PA Kayuagung
Jum’at (21/8/2015), bertempat di ruang pertemuan Bumi Bende Seguguk II Kayuagung, sebanyak 69 pasangan suami isri (pasutri) siap untuk disahkan pernikahannya. Pasangan suami istri tersebut berasal dari 3 (tiga) Kecamatan, Kecamatan Pedamaran Timur sebanyak 69 pasutri, Kecamatan Sirah Pulau Padang sebanyak 1 pasutri, dan Kecamatan Teluk Gelam 2 pasutri.
Prosesi persidangan berjalan dengan tertib dan lancar. Para pihak yang sebelumnya telah terdaftar diwajibkan mendaftar ulang untuk mendapatkan nomor antrian sidang. Dapat di informasikan bahwa pelayanan terpadu tahap III ini domisili para pihaknya termasuk dalam radius yang cukup sulit.
Kecamatan Pedamaran Timur merupakan salah satu radius yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Kayuagung, biaya panggilan di Kecamatan ini sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk Kecamatan Teluk Gelam dan Kecamatan Sirah Pulau Padang masing – masing sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan Rp. 75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pelaksanaan palayanan sidang terpadu ini dimulai Pkl. 09.00 WIB. Pada pelaksanaan sidang terpadu isbat nikah tahap III ini, PA Kayuagung membagi persidangan dalam 8 (delapan) tim yang masing - masing tim terdiri dari satu orang hakim tunggal, satu orang panitera pengganti, dan satu orang petugas sidang. Adapun tim yang bersidang antara lain :
1. Yunadi, S.Ag (C.1), Panitera Pengganti Nahwa, SH
2. Syarifah Aini, S.Ag., M.HI (C.2) Panitera Pengganti Herman,
3. Rifky Ardhitika, S.HI., M.HI (C.3) Panitera Pengganti Jauhari B,
4. SH Siti Alosh Farchaty (C.4) Panitera Pengganti Drs. Sabaan,
5. Maman Abdur Rahman, S.HI., M.Hum (C.5) Panitera Pengganti Aswad, SH,
6. M. Andri Irawan, S.HI (C.6) Panitera Pengganti Mastuti, SH
7. Ali Akbarul Falah, S.HI (C.8) Panitera Pengganti Al Mu’allif, S.Ag, serta
8. H. Ivan Yuzni Amarullah Murtadlo, SH (C.9), Panitera Pengganti Musbobirin, SH
Suksesnya pelaksanaan sidang pelayanan terpadu ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antar instansi, terutama dari Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir yang telah bersedia menyediakan sarana dan prasarana selama proses persidangan.
Adapun hasil dari pelayanan terpadu tahap III ini antara lain, sebanyak 49 perkara dikabulkan permohonannya dan sebanyak 23 perkara digugurkan permohonannya. Berikut rincian hasil sidang pelayanan terpadu Pengadilan Agama Kayuagung tahun 2015 : Pelayanan Terpadu I, Pelayanan Terpadu II, Pelayanan Terpadu III.
http://pa-kayuagung.go.id/galeri/IIIb.JPG" >Seperti persidangan isbat tahap sebelumnya, setelah para pihak yang dikabulkan permohonannya memperoleh Penetapan Isbat Nikah dari Hakim selanjutnya para pihak menyerahkan penetapan tersebut kepada petugas KUA yang kemudian diterbitkan Kutipan Akta Nikah oleh KUA tersebut.
Selanjutnya para pihak menghadap ke Disdukcapil dengan menyerahkan photo copy Kutipan Akta Nikah untuk diterbitkan Akta Kelahiran untuk anak - anaknya yang sebelumnya telah dilengkapi persyaratan administrasinya oleh mereka. Sehingga pada akhirnya terwujudnya budaya masyarakat yang taat hukum dan tertib administrasi dalam segala bidang pelayanan publik pemerintah.