logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Kayuagung Sahkan 300 Lebih Pasutri

Indralaya | PA Kayuagung

Pengadilan Agama (PA) Kayuagung mengesahkan 300 lebih pasangan suami istri (pasutri) dalam program isbat nikah terpadu pada Selasa, (19/3) kemarin. Acara yang dimulai sejak Selasa hingga Kamis (21/3) tersebut, diikuti lebih dari 300 pasutri.

Program isbat nikah tahun ini, bertempat di Aula Caram Suguguk komplek perkantoran Indralaya Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Tempat yang strategis dan mudah dijangkau baik dari kota Kayuagung ataupun kota Palembang.

Tahun 2019 ini, PA Kayuagung bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir sepakat menyelenggarakan program isbat nikah. Kerjasama itu tertuang dalam nota kesepahaman yang diteken pada bulan Februari hingga Maret lalu.

Dalam program ini, pasutri yang akan disahkan berasal dari Desa Sungai Pinang, Desa Kandis, Desa Indralaya, Desa Muara Kuang dan beberapa desa dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir, kemudian seluruh pasutri yang terdaftar itu akan langsung menerima kutipan akta nikah dari Kementerian Agama.

“PA Kayuagung hanya menerima, memeriksa, dan menetapkan perkawinan mereka sah atau tidak secara hukum, kutipan akta nikah akan dikeluarkan oleh pihak Kemenag,” kata Ketua PA Kayuagung Drs. Ikhsan, SH, MA di sela acara.

Menurut Ikhsan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kompetensi PA hanya memeriksa dan memutuskan perkara isbat nikah yang diajukan para pihak yang berperkara, produk buku nikah menjadi ranah Kementerian Agama lewat Kantor Urusan Agama di berbagai kecamatan. Hal itu sudah menjadi kompetensi masing-masing lembaga sejak PA di bawah Mahkamah Agung.

“Kami tidak lagi berada di  bawah pemerintah (red.kemenag) sehingga urusan buku nikah, pernikahan bukan lagi menjadi ranah kami (red. Pengadilan Agama), bahkan sejak dulu, PA tidak berwenang mengeluarkan buku nikah, PA hanya berwenang memeriksa dan menetapkan apakah sebuah perkawinan itu sah atau tidak secara hukum,” papar Ketua PA Kayuagung.

Penyampaian Ketua PA Kayuagung tersebut, menjawab beberapa dugaan masyarakat bahwa program isbat nikah terpadu sepenuhnya ranah pemerintah daerah dan pihak PA hanya sebagai supporting unit saja. Meskipun demikian, pihak pemerintah kabupaten Ogan Ilir, Kemenag, dan PA Kayuagung melalui program ini terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa masing-masing lembaga mempunyai peran yang berbeda guna mencapai tujuan yang sama.

Data yang diterima redaksi dari Dukcapil Ogan Ilir dan Kemenag, dari 300 pasutri itu, kebanyakan menikah rata-rata pada tahun 1980an hingga tahun 1990an lalu. Alasan mereka belum menerima buku nikah karena ketidak pahaman hukum, tidak ada uang untuk membayar biaya nikah, dan kelalaian P3N atau PPN.

Oleh sebab itu, kedudukan PA sebagai lembaga yudikatif di daerah, berperan penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (Alim/Arqom)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice