PA Kasongan Mengikuti Sosialisasi Pakaian Dinas Bagi ASN dan Mekanisme Pelaksanaan Survei Zona Integritas
(Kamis, 15 Juli 2021M / 5 DZulhijjah 1442 H) Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Kasongan , Ketua Bapak Norhadi, S.H.I., M.H. , Panitera Bapak H. Muhamad Aini, S.Ag. dan Sekretaris Ibu Rahmayani, S.H.I. mengikuti Zoom meeting Kegiatan Sosialisasi Pakaian Dinas bagi ASN dan Mekanisme Pelaksanaan Survei ZI Menuju WBK/WBBM oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI.
Sosialisasi dimulai pukul 13.00 WIB dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung kemudian dibuka oleh Bapak Kepala Biro Perencana dan Organisasi Mahkamah Agung RI dilanjutkan paparan mengenai sosialisasi pedoman pelaksanaan pakaian dinas bagi ASN yang akan digunakan dalam bekerja sesuai dengan SK SEKMA No. 588/SEK/SK/VI/2021.
Dalam pemaparan materi mekanisme pelaksanaan survei online dalam rangka pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI disampaikan bahwa untuk setiap Satuan Kerja agar mendata target customer list sebanyak 100 orang dan jumlah responden yang harus bersedia mengikuti survei online minimal 30 orang. Agenda terakhir yaitu sesi diskusi dan tanya jawab oleh seluruh peserta yang hadir mengenai pakaian dinas dan persiapan survei WBK dan WBBM.
Berikut Ringkasan Hasil Materi Sosialisasi Pakaian Dinas ASN Mahkamah Agung RI.
1. Keputusan Sekma No. 588/SEK/SK/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 tentang pelaksanaan pakaian dinas bagi ASN hanya berlaku untuk pegawai, PPNPN dan CPNS serta petugas PTSP;
2. Untuk hakim masih berlaku keputusan Ketua Mahkamah Agung No. KMA/033/SK/VI/2004 , dan peraturan terbaru pakaian dinas untuk hakim akan dibahas lebih lanjut dengan balitbang terkait;
3. Peraturan ini mulai digunakan pada hari senin tanggal 19 Juli 2021 sudah mulai menggunakan pakaian berwarna putih walaupun belum sesuai dengan keputusan sekma;
4. Untuk pejabat struktural, fungsional, staf/CPNS/PPNPN wanita kemeja lengan panjang, celana/rok panjang biru tua (navy) dan jilbab biru tua (navy) ;
5. Untuk pejabat struktural pria kemeja lengan panjang, celana biru tua (navy) ;
6. Untuk fungsional/staf/CPNS/PPNPN pria kemeja lengan pendek, celana biru tua (navy) ;
7. Untuk petugas PTSP mengikuti peraturan yang sama.
8. Untuk hari kamis dan jum’at batik khas daerah masing-masing;
9. Untuk pin IPASPI dipergunakan di kerah sebelah kiri dan pin MA di dada sebelah kiri, sebelah kanan pin WBK/WBBM;
10. Untuk jum’at pagi bisa menggunakan baju olah raga;
11. Untuk hari selasa dan rabu menggunakan PDH sesuai keputusan Ketua Mahkamah Agung No. KMA/033/SK/VI/2004.