logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Karawang Gelar Sidang Isbat  nikah dengan Kemenag Kabupaten Karawang

Karawang | pa-karawang.go.id

Setelah beberapa kali dilaksanakan rapat koordinasi antara PA Karawang dengan pihak Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karawang, akhirnya PA Karawang berhasil menyelesaikan 51 perkara isbat nikah secara prodeo dalam sidang keliling tahap I di wilayah KUA Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.

Persidangan tersebut dilaksanakan satu atap dengan KUA Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang dengan menempati tiga lokasi tempat persidangan dengan tiga majelis yang berbeda, masing-masing di desa Tegallega diketuai Dra. Suherni, MH., di desa Mulyasejati diketuai oleh Dra. Siti Suwaebah, MH. dan di Aula Kecamatan Ciampel diketuai oleh Drs. Sirojudin, SH. MH.

Khusus di desa Tegallega telah diputus pada tanggal 7 Juni 2013 sebanyak 14 perkara dan di dua tempat lainnya baru akan diputus pada tanggal 14 Juni 2013 bersamaan dengan adanya kunjungan kerja Bupati Karawang di Kecamatan Ciampel.

Pada persidangan di desa pinggir sungai Citarum tanggal 7 Juni 2013 yang lalu itu dari Kemenag Karawang langsung diikuti oleh Kepala KUA Ciampel Ahmad Bariji, S.Ag. dengan seorang penghulunya yang bernama Ende Sukardi, SHI. dengan menempati meja khusus untuk menghadapnya para pemohon usai menerima salinan Penetapan dari 2

petugas meja 3 yang disiapkan di ruang sidang tersebut. Saat menghadap kepala KUA, para pemohon menyerahkan pas foto dan salinan penetapan lalu menandatangani berkasnya sebagai bukti para pemohon mengajukan permohonan pencatatan pernikahannya berdasarkan penetapan Pengadilan Agama. Selanjutnya pada hari itu juga para pemohon membawa pulang kutipan akta nikah dari Kepala KUA tersebut secara gratis asal dilengkapi juga dengan surat miskin/SKTM.

Menurut Kepala KUA Ciampel, Ahmad Bariji, pihaknya selama ini berharap agar masyarakat yang pernikahannya telah diisbatkan oleh Pengadilan Agama Karawang agar langsung datang ke kantor KUA setempat untuk melaporkan guna dicatat dalam register akta nikah yang disediakan untuk itu, tetapi mengingat di dalam amar putusan Pengadilan Agama tidak ada perintah kepada meraka untuk melapor, sehingga mereka tidak mencatatkan pernikahannya tersebut usai diisbatkan.

Untuk sekarang, kata beliau, pihaknya sudah senang dengan adanya sidang satu atap ini dan tercantum pula dalam amar penetapannya agar pernikahan yang telah disahkan tersebut agar dilapor guna dicatat pada KUA setempat.

Lebih lanjut kepala KUA yang lahir di Karawang tahun 1962 ini menyatakan bahwa masyarakat yang pernikahannya telah diisbatkan baru memperoleh pengesahan menurut agama Islam sesuai pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 namun jika sudah dilapor untuk dicatat barulah pernikahan tersebut telah memenuhi ayat (2)nya pasal tersebut.

Wakil Ketua PA Karawang, Drs. H. Kaharudin, SH. MH. yang ikut menghadiri persidangan perdana di Kecamatan Ciampel ini menyampaikan sambutan mewakili ketua PA. Karawang, Dra. Hj. Rokhanah, SH. MH, yang sedang menunaikan ibadah umrah, bahwa PA Karawang sejak awal tahun 2013 bertekad meningkatkan pelayanannya dibidang penerimaan perkara isbat nikah prodeo pada sidang keliling tahun anggaran 2013.

Peningkatan tersebut, menurut pria ramah kelahiran Makassar ini, adalah diselenggarakannya sidang keliling satu atap dengan Kementrian Agama, dengan tujuan usai menerima putusan berupa salinan penetapan, para pemohon langsung melaporkan kepada Kepala KUA guna dicatatkan dan memperoleh kutipan akta nikah yang lebih dikenal dengan buku nikah.

Lebih lanjut ungkap mantan waka PA Sukabumi yang sudah 1 tahun menjadi wakil ketua PA Karawang ini, pada priode persidangan berikutnya akan ada kerja sama dengan LSM Pekka, dimana kerja bareng antara PA. Karawang dengan Kemenag Karawang dan LSM Pekka perwakilan Karawang ini akan diikuti juga satu atap dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang.

Instansi yang terakhir ini diikutsertakan untuk melayani masyarakat yang pernikahannya baru diisbatkan pengadilan agama dan dicatatkan di KUA setempat, guna mendapatkan akta kelahiran anaknya dari pernikahannya tersebut.

Ketua Pengadilan Agama Dra. Hj. Rokhanah, SH. MH. pada tempat terpisah dihadapan Humas PA. Karawang, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat bergembira persidangan satu atap dengan kemenag Karawang dapat terlaksana dengan sukses.

Beliau merasa haru, kegiatan seperti ini sudah sejak lama digagas oleh beliau pasca menjadi nara sumber dalam seminar nasional di Jakarta tentang Isbat Nikah dan Akta Kelahiran Anak yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan LSM Pekka dan AIJP dari Australia.

Usai menyajikan makalahnya dalam seminar tersebut beliau menggerakkan bawahannya untuk terus menjalin dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk terwujudnya sidang satu atap dengan Kemenag dan Disdukcapil Kabupaten Karawang.

Hasilnya ternyata PA Karawang sudah melaksanakan duluan, padahal pada tingkat pusat MOu antara Badilag Mahkamah Agung RI dengan Kementrian Agama baru ditandatangani pertengahan Juni 2013 ini. Hal ini beliau yakin tidak menyalahi aturan, malah program Pengadilan Agama Karawang akan semakin diperkuat setelah adanya MOu tersebut. (Def).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice