logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Karangasem Sosialisasikan Peraturan MA RI Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016

Karangasem | PA Karangasem

Pada hari Senin, 22 Agustus 2016, Pengadilan Agama Karangasem mengadakan acara sosialisasi terkait dengan di keluarkannya 3 Peraturan Mahkamah Agung baru. Adapun Peraturan Mahkamah Agung RI tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Karangasem, Bapak Drs. Maftuh Basuni menjadi pemateri dalam sosialisasi ini.

Acara sosialisasi berlangsung di ruang rapat Pengadilan Agama Karangasem dengan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan.

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Karangasem mengajak kepada Hakim dan Pegawai untuk segera melaksanakan aturan yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung  yang baru tersebut.

Adapun Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 berisi tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya dan yang terakhir Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 berisi tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.(Team-IT).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice