PA Karangasem Ikut Terlibat dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Perempuan & Anak Kabupaten Karangasem
Jumat, 17 November 2023
Hakim Pengadilan Agama (PA) Karangasem, Khalishah Mulyani, S.H.I., M.H. ikut serta dalam Rapat Koordinasi dan Kerja sama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, Kekerasan Terhadap Perempuan, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Anak Berhadapan dengan Hukum dan Perkawinan Anak yang dilaksanakan di Aula Kantor PPKB Kabupaten Karangasem.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh seluruh elemen pemerintahan yang ada di Kabupaten Karangasem termasuk Dinas Pendidikan dan perwakilan Perbekel (Desa) agar tujuan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dapat tersampaikan kepada elemen masyarakat yang terkecil.
Kegiatan ini terlaksana atas inisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karangasem yang didukung penuh PEMDA dengan mengundang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali sebagai narasumber agar sistem dan pengetahuan mengenai perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karangasem dapat secara terus menerus diperbaharui sesuai dengan aturan hukum terbaru.
LBH Bali yang diwakili oleh Sdri Rezky Pratiwi memberikan penjelesan mengenai Penanganan Terpadu Perempuan dan Anak Berhadapan Hukum dengan menjelaskan faktor penyebab, regulasi terkait, data-data detail mengenai kasus perempuan dan anak serta menjelaskan masalah yang terjadi di masyarakat serta jalan keluar terbaik dalam penyelesaiannya selama ini terutama mengenai diversi, restorasi, perkawinan anak serta akibat hukumnya. Disamping itu, narasumber juga memberikan masukan bentuk-bentuk usaha yang dapat dilakukan untuk melakukan pencegahan agar anak tidak terlibat dengan hukum.
Penjelasan lainnya adalah mengenai perlindungan anak berhadapan hukum saat ini telah memiliki Sistem Terpadu dimana yang terlibat bukan hanya Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan saja namun bisa juga dilibatkan LPSK jika membutuhkan perlidungan, Psikolog/Psikiater jika memerlukan bimbingan mental, Pekerja Sosial jika membutuhkan saran, bahkan Tokoh Masyarakat dalam kelancaran proses Diversi dan lain-lain dalam bentuk pendampingan terhadap anak.
Di akhir sesi, diadakan sharing antar lembaga mengenai kasus real yang terjadi di Kabupaten Karangasem serta bersama-sama mencari jalan keluar terbaik agar ke depannya kasus anak dan perempuan berhadapan dengan hukum dapat teratasi yang lebih lagi. (Khalish)