PA Karangasem Gelar Sosialisasi Hasil Bimtek Teknis Yustisial

Karangasem | www.pa-karangasem.go.id
Meneruskan amanat dari Bapak Wakil Ketua MA RI, Bapak KPA Karangasem Drs. H. Taufiqurrohman, SH. pada Selasa 11 Juni 2013 menyampaikan hasil pembinaan di depan seluruh jajaran PA Karangasem.
Dalam acara sosialisasi tersebut, Bapak KPA menyampaikan beberapa hal penting yang disampaikan oleh Bapak DR. H. Ahmad Kamil, SH., M.Hum. (Waka MA RI) dalam pembinaannya pada tanggal 5 Juni yang lalu di Hotel Jayakarta Lombok Barat.
Reformasi Birokrasi harus terus dijalankan, dan tidak ada titik akhirnya. Hal ini terkait kinerja peradilan. Beliau juga menyebutkan bahwa Hakim adalah sentral etika aparatur peradilan.
Oleh karena itu, Hakim harus menjunjung tinggi etika Hakim, KMA akan menindak Hakim yang tidak disiplin, dan melanggar etika Hakim. “Kita sudah 8 tahun satu atap dengan Mahkamah Agung,” ungkap beliau.
Lembaga Peradilan sudah betul-betul mandiri, karena itu harus memiliki prinsip Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin. Selain itu juga, ruh Peradilan Agama harus mempertahankan aqidah/ dakwah.
Sistem Kamar sudah diatur dengan KMA 142/SK/IX/2011 tentang Sistem Kamar MA RI yang diubah dengan KMA 017/SK/2012. Di MA RI ada 5 kamar yaitu Kamar Agama, Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar TUN, dan Kamar Militer.
Beliau menegaskan untuk meningkatkan bobot putusan, karena mahkota Hakim berada pada putusan. Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) mempunyai 3 tugas, yaitu pembinaan, pengawasan, dan hal-hal yang terkait yustisial. Dan terakhir, beliau juga menyampaikan bahwa Bimtek sekarang menjadi kewenangan PTA, bukan lagi Badilag. Oleh karena itu pada beberapa waktu terakhir ini PTA sedang mengadakan beberapa Bimtek.
Adapun Bimtek yang diadakan oleh PTA antara lain Bimtek Teknis Yustisial, Hisab Rukyat, Pola Bindalmin, dan Kejurusitaan. Kegiatan ini dilaksanakan secara bersamaan mulai tanggal 4 hingga 6 Juni 2013. Bimtek ini diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panmud Gugatan, dan Jurusita seluruh Pengadilan Agama se-PTA Mataram.
Bapak Drs. Katong Pujadi Sholeh (Wakil Ketua PA Karangasem) yang mengikuti Bimtek Teknis Yustisial pada 4-6 Juni 2013 yang lalu, menyampaikan pesan dari Bapak Dirjen yaitu agar menjaga keberhasilan Peradilan Agama yang telah dicapai, contohnya tentang penyerapan anggaran dan teknologi informasi. Bahkan pada tahun 2013 ini, oleh Sekretaris MA RI akan diberikan reward bagi Peradilan yang berprestasi dalam penyerapan anggaran.
Bapak Dirjen pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa sistem pemutasian dan penempatan pegawai pada tahun depan akan didasarkan pada beban kerja pada satuan kerja yang ada, sehingga tidak akan terjadi lagi PA yang banyak perkaranya, sedikit Hakim dan Panitera Penggantinya, begitu sebaliknya.
Beliau juga menyebutkan bahwa SIADPA dan SIMPEG diharapkan agar menjadi saudara kembar, dalam arti harus sejalan dan penerapan keduanya harus maksimal.
Bimtek Hisab Rukyat, yang dilaksanakan bersamaan dengan Bimtek Teknis Yudisial, Pola Bindalmin, dan Kejurusitaan di Hotel Jayakarta beberapa waktu lalu, dihadiri oleh Bapak M. Harits, S.Ag. (Hakim).
Adapun materi yang didapat oleh beliau dalam Bimtek tersebut antara lain Kaidah-kaidah falakiyah dan hisab awal bulan Qamariyah, dimana Bapak Drs. H. Muhammad, MA. sebagai narasumber. Materi lainnya yaitu Teknik Rukyatul Hilal (Bapak Arifuddin, Kanwil Kemenag NTB) dan penentuan arah kiblat (Ida Suriyati, Kanwil Kemenag NTB).
Bapak Salmini, BA. (Panmud Gugatan) juga menghadiri Bimtek Pola Bindalmin seminggu yang lalu. Materi yang diterimanya antara lain mengenai panitera sidang, biaya proses, dan materi lain yang sangat bermanfaat bagi Kepaniteraan PA Karangasem. Disebutkan bahwa panitera sidang harus pro aktif kepada penulis register, hal ini karena antara panitera sidang sangat terkait dengan penulis register.
Untuk Bimtek Kejurusitaan, Bapak Lalu Saaduddin yang ditugaskan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Materi yang didapat sepenuhnya berasal dari Pasal 103 UU Nomor 7 tahun 1989. Dalam UU tersebut, ditetapkan juga pengangkatan, persyaratan menjadi Jurusita, dan pentingnya keberadaan Jurusita di Pengadilan Agama.
Sebagai penutup, Bapak KPA berharap agar semua yang disampaikan dalam sosialisasi ini dapat kita manfaatkan bagi satker kita khususnya. (suju_teamit)