PA Karangasem Gelar Sidang Keliling ke-2 di Tahun 2013
Karangasem | pa-karangasem.go.id
Majelis Hakim Pengadilan Agama Karangasem menggelar sidang di Aula Madrasah Ibtidaiyah Banjar Sarenjawa, sidang dilaksanakan untuk mengadili perkara Cerai Gugat Nomor : 07/Pdt.G/PA.Krs. Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Ketua : Drs. H. Taufiqurrohman ( Ketua Pengadilan Agama Karangasem), Anggota Majelis: Muhammad Harits, S.Ag. dan Drs. Ijma, SH., Panitera Sidang : Drs. Napsiah (Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Karangasem) sedangkan Jurusita Lalu Saaduddin.
Lingkungan Banjar Saranjawa berada di Desa Budakling Kecamatan Bebandem Kabupaten Karangasem, secara geografis keberadaan banjar ini cukup jauh dari kantor Pengadilan Agama Karangasem, sedangkan mata pencaharian kebanyakan warganya adalah tani, sehingga sebagian besar penduduknya tergolong masyarakat miskin.
Gelaran sidang yang dilaksanakan di luar Gedung Pengadilan Agama Karangasem tersebut adalah implementasi Program Jastice for All dalam bentuk Sidang Keliling. Program ini sudah menjadi program prioritas Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung yang harus dilaksanakan oleh seluruh pengadilan agama, termasuk Pengadilan Agama Karangasem.
Sidang keliling yang telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 1 April 2013 tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di pengadilan.
Sebagaimana dimaklumi bahwa berperkara di pengadilan membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang cukup lama dan kebanyakan masyarakat menempuh jarak yang jauh dan sulit menuju kantor pengadilan, sehingga dengan adanya sidang keliling yang dilaksanakan dilingkungan pencari keadilan akan mengurangi ongkos transportasi dan menghilangkan hambatan lainnya.
Kegiatan sidang keliling di Lingkungan Banjar Saranjawa merupakan sidang keliling ke-2 yang dilaksanakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Karangasem pada tahun 2013, Sebaimana pelaksanaan sidang keliling sebelumnya, sidang keliling di Lingkungan Banjar Saranjawa inipun disambut gembira oleh sebagian besar penduduk, hal demikian memberi kesan tersendiri, lebih-lebih karena mayoritas penduduknya adalah pemeluk Agama Hindu.
Keberadaan warga Muslim di banjar tersebut sangat sedikit, akan tetapi dalam hal toleransi beragama sangat baik dan sudah terpelihara secara turun temurun, sehingga bagi Pengadilan Agama Karangasem melaksanakan sidang di tengah lingkungan warga Hindu bukanlah suatu hal yang sulit. (dae neo)