PA Karangasem Gelar Sidang Keliling di Desa Buitan
Karangasem | pa-karangasem.go.id
Majelis Hakim Pengadilan Agama Karangasem menggelar sidang di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Manggis yang terletak di Desa Buitan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem, sidang dilaksanakan untuk mengadili perkara Cerai Talak Nomor : 0028/Pdt.G/PA.Krs. Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Ketua : Muhammad Harits, S.Ag., Anggota Majelis: H. Moh. Muhibuddin, S.Ag.,SH., M.S.I dan Drs. H. Ijmak, SH, Panitera Sidang : Salmini BA sedangkan Jurusita Lalu Saaduddin.
Sidang keliling yang telah dilaksanakan pada hari Kamis 05 Desember 2013 tersebut bertujuan untuk membantu dan mempermudah masyarakat pencari keadilan dalam menjalankan proses hukum di pengadilan. Para pihak tidak perlu datang ke Kantor Pengadilan Agama tetapi cukup datang di tempat yang telah ditentukan yang dekat dengan para pihak.
Kegiatan sidang keliling di Lingkungan Desa Buitan Kecamatan Manggis merupakan sidang keliling ke-6 yang dilaksanakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Karangasem pada tahun 2013, kegiatan sidang keliling ini disambut dengan gembira oleh masyarakat pencari keadilan karena dirasakan sangat membantu dalam berperkara di Pengadilan Agama Karangasem.
Lingkungan Desa Buitan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem, secara geografis keberadaannya cukup jauh dari kantor Pengadilan Agama Karangasem. Gelaran sidang yang dilaksanakan di luar Gedung Pengadilan Agama Karangasem tersebut adalah implementasi Program Jastice for All dalam bentuk Sidang Keliling.
Program ini sudah menjadi program prioritas Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang harus dilaksanakan oleh seluruh pengadilan agama, termasuk Pengadilan Agama Karangasem.
